Kode Izin Edar Obat Tradisional, Pahami Kategorinya!
Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kode izin edar obat tradisional. Obat tradisional sendiri adalah bahan atau ramuan bahan yang berasal dari tumbuhan, bahan hewan, galenik (sediaan sarian), atau campuran dari bahan bahan tersebut. Obat tradisional sendiri diwariskan secara turun temurun sebagai suatu obat yang digunakan sebagai alat pengobatan masyarakat.
Obat tradisional sendiri dapat dikategorikan berdasarkan keamanan, mutu, serta khasiat yang dihasilkan, yaitu:
1. Jamu
Jamu adalah obat-obatan tradisional berupa ramuan yang berasal dari bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan bahan tersebut.
Jamu sendiri merupakan salah satu jenis obat tradisional yang paling sederhana kerana pembuktian ilmiahnya hanya berdasarkan kepercayaan masyarakat yang turun temurun, serta hanya berdasarkan bukti empiris.
2. Obat Herbal Terstandar (OHT)
Obat herbal terstandar adalah golongan obat tradisional yang khasiat dan keamanannya terlebih dahulu diuji melalui pengujian praklinik yang dilakukan hanya terhadap hewan uji, seperti mencit dan kelinci. Selain khasiat dan keamanannya, bahan baku OHT juga telah dilakukan standarisasi melalui serangkaian pengujian. Hal tersebut bertujuan agar memastikan kandungan aktif, khasiat dan juga keamanan bahan baku yang terkandung.
Pada OHT sendiri menggunakan logo lingkaran kuning dengan garis tepi berwarna hijau yang terdapat tiga bintang hijau pada bagian dalamnya.
3. Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah golongan obat tradisional yang khasiat dan keamanannya sudah diuji terlebih dahulu melalui uji praklinik terhadap hewan uji, seperti kelinci atau mencit, serta uji klinik terhadap manusia.
Bahan baku serta produk jadi fitofarmaka juga sudah melalui pengujian dan standarisasi melalui serangkaian pengujian untuk memastikan kandungan aktif, khasiat dan juga keamanan bahan baku yang terkandung.
Logo yang digunakan dalam fitofarmaka adalah logo lingkaran kuning dengan garis tepi hijau dan gambar kristal berwarna hijau pada bagian tengahnya.
Kode Izin Edar Obat Tradisional
Dalam pemberian kode izin edar obat tradisional BPOM memberikan kode yang terdiri dari 2 huruf dan 9 angka. Selain itu terdapat perbedaan kode dari setiap obat yang dipasarkan. Diantaranya adalah:
TR : Obat tradisional yang diproduksi di dalam negeri
TI : Obat tradisional yang diimpor dari luar negeri
TL : Obat tradisional yang diedarkan dengan lisensi
QD : Obat quasi yang diproduksi di dalam negeri
QI : Obat quasi yang diimpor dari luar negeri
QL : Obat quasi yang diedarkan dengan lisensi
HT : Obat herbal yang terstandar
FF : Fitofarmaka
Kumpulan kode tersebut merupakan kategori dalam pengelompokan obat tradisional. Oleh karena itu jangan sampai salah memasukkan kode yang tertera dalam obat tradisional karena tentunya akan berdampak pada keabsahan dari legalitas obat tradisional tersebut.
Untuk Rencang-Rencang yang masih bingung mengenai pengurusan legalitas obat-obatan, mulai dari BPOM obat ataupun legalitas lainnya bisa langsung menghubungi klinik hukum rewang-rencang. Rencang bisa menghubungi melalui Whatsapps di pojok kiri bawah.