Lagu “Apasih” Milik Radja Diduga Melanggar Hak Cipta Lagu “APT” Bruno Mars
Dunia musik Tanah Air kembali diwarnai dengan kontroversi. Lagu “Apasih” yang dibawakan oleh band Radja. Lagu tersebut tengah menjadi sorotan setelah dianggap melanggar hak cipta lagu “APT” milik penyanyi internasional Bruno Mars. Tuduhan ini mencuat setelah penggemar musik menemukan kemiripan signifikan antara kedua lagu tersebut.
Lagu “Apasih” milik Radja awalnya juga telah dirilis di Spotify, tetapi karena dianggap telah melakukan plagiasi dan melanggar hak cipta, akhirnya pihak Spotify menghapus lagu “Apasih” milik Radja.
Kemiripan yang Memicu Perdebatan
Perdebatan dimulai ketika beberapa netizen mengunggah perbandingan antara “Apasih” dan “APT” di media sosial. Tidak butuh waktu lama hingga video tersebut menjadi viral. Banyak yang menyebut bahwa struktur melodi, progresi chord, hingga ritme antara kedua lagu memiliki kemiripan yang sulit diabaikan.
Menurut sejumlah pakar musik, bagian intro dan refrain kedua lagu memiliki pola yang serupa, meskipun aransemen keseluruhan tidak sepenuhnya identik. Beberapa pihak menilai bahwa pola tersebut terlalu mirip untuk dianggap sebagai kebetulan belaka.
Di media sosial, pendapat publik terpecah. Sebagian mendukung Radja dan menganggap tuduhan ini berlebihan. Mereka berargumen bahwa kemiripan melodi dalam musik pop adalah hal yang lumrah. Di sisi lain, ada pula yang mendukung perlindungan hak cipta Bruno Mars, mengingat pengaruh besar penyanyi tersebut di kancah musik dunia.
“Sebagai musisi internasional, Bruno Mars tentu memiliki standar tinggi. Kalau benar ada pelanggaran, ini bisa jadi pelajaran untuk musisi lokal,” tulis seorang pengguna Twitter.
Hak Cipta dalam Industri Musik
Isu hak cipta selalu menjadi topik sensitif dalam industri musik. Hak cipta melindungi orisinalitas karya musik, termasuk melodi, lirik, dan aransemen. Jika terbukti ada unsur penjiplakan, Radja bisa menghadapi tuntutan hukum dari pihak Bruno Mars dan label rekamannya.
Namun, hak cipta musik menekankan bahwa tidak semua kemiripan melodi dianggap sebagai pelanggaran. Sebuah lagu harus memenuhi kriteria tertentu, seperti kesamaan substansial dalam melodi inti, untuk dianggap melanggar hak cipta.
Tanggapan Radja
Dalam sebuah wawancara, vokalis Radja, Ian Kasela, menegaskan bahwa lagu “Apasih” adalah hasil kreativitas mereka sendiri. “Kami selalu menciptakan lagu berdasarkan pengalaman pribadi dan budaya lokal. Kalau ada kemiripan, itu mungkin kebetulan saja,” ujar Ian.
Meski begitu, Ian juga menyatakan kesediaannya untuk berdiskusi dengan pihak terkait jika ada keberatan resmi yang diajukan. Hingga kini, belum ada langkah hukum yang diambil oleh pihak Bruno Mars.
Tanggapan DJKI Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI telah memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh band Radja melalui lagu “Apa Sih”. Lagu ini diduga memiliki kemiripan dengan “APT” milik Bruno Mars dan Rosé BLACKPINK, yang memicu perdebatan di kalangan publik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menegaskan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptaannya. Pelanggaran terhadap hak ini tidak hanya merugikan pencipta tetapi juga mengganggu ekosistem industri kreatif.
Pencipta atau pemegang hak cipta yang merasa dirugikan dapat melakukan somasi untuk melarang orang lain menggubah atau menggunakan lagunya tanpa izin. Jika somasi tidak ditanggapi, mereka dapat melapor ke penyidik Polri atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJKI. Apabila terbukti merugikan pencipta atau pemegang hak, pihak yang melakukan pelanggaran bisa mendapat hukuman sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Kesimpulan
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta ini menjadi pengingat penting bagi para musisi untuk lebih berhati-hati dalam proses kreatif mereka. Dalam era globalisasi, di mana akses terhadap karya seni sangat luas, inspirasi dan kreativitas harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak cipta.