GAds

Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal

Produk Impor Wajib Bersertifikat Halal

"kegiatan

Kegiatan impor produk merupakan tindakan yang sangat lumrah ditemukan dalam dunia perdagangan di Indonesia. Impor produk adalah kegiatan membawa barang atau jasa dari negara lain ke dalam negara Indonesia. Tujuan dilakukannya impor adalah untuk memenuhi kebutuhan pasar yang tidak dapat dipenuhi oleh produsen dalam negeri. Seringkali impor produk juga dilakukan karena produk yang diimpor memang tidak diproduksi di Indonesia.

Di antara kegiatan impor produk dilakukan dengan mengimpor produk mentah kemudian diolah menjadi produk jadi. Tetapi, di lain sisi juga terdapat kegiatan impor produk yang dilakukan dengan hanya mengganti label untuk dijual kembali dengan menggunakan label produk baru. Kegiatan tersebut bertujuan agar produk yang diimpor seolah-oleh terlihat sebagai produk milik mereka.

Kewajiban Pencantuman Label Halal Dalam Produk Impor

Impor produk pangan menjadi salah satu kegiatan impor yang paling sering ditemukan di Indonesia. Dalam menjual produk pangan impor di Indonesia pada dasarnya wajib untuk mencantumkan label halal. Hal tersebut termuat dalam Pasal 97 ayat (2) UU Pangan, yaitu:

“Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”. 

Kemudian dijelaskan beberapa keterangan mengenai beberapa label yang harus dicantumkan dalam produk yang diimpor tersebut. Salah satu ketentuan yang wajib dipenuhi adalah label halal. Di antara label yang wajib dicantumkan adalah:

    1. Nama produk;
    2. daftar bahan yang digunakan; 
    3. berat bersih atau isi bersih; 
    4. nama dan alamat pihak yang memproduksi atau mengimpor; 
    5. halal bagi yang dipersyaratkan;
    6. tanggal dan kode produksi;
    7. tanggal, bulan, dan tahun kadaluarsa;
    8. nomor izin edar bagi pangan olahan; dan
    9. asal usul bahan pangan tertentu.

Dari bunyi pasal tersebut menunjukkan bahwa label halal harus dicantumkan dalam menjual produk impor di Indonesia. 

Ketentuan Pemberian Label Bagi Produk Impor Yang Tidak Halal

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencantuman label halal ditujukan bagi produk yang memenuhi syarat. Lantas untuk produk impor yang tidak halal harus bagaimana? Untuk produk yang tidak memenuhi persyaratan halal juga tetap harus mencantumkan label. Namun, label yang dicantumkan adalah label tidak halal.

Ketentuan pencantuman label tidak halal diwajibkan bagi produsen sebelum menjual di pasar. Keterangan tidak halal dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan yang dicantumkan dalam kemasan produk.

Label keterangan tidak halal dapat dicantumkan dengan warna yang berbeda pada komposisi bahan. Label yang dicantumkan dapat berupa keterangan “mengandung babi’, mencantumkan logo babi, atau keterangan bahwa produk tersebut tidak halal.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?