GAds

Siapa yang Wajib Membayar Royalti atas Pertunjukan Musik: Penyanyi atau Penyelenggara Acara?

Siapa yang Wajib Membayar Royalti atas Pertunjukan Musik: Penyanyi atau Penyelenggara Acara?

Baru baru ini, dunia hiburan diramaikan dengan perselisihan mengenai hak cipta antara komposer lagu dengan penyanyi. Sebenarnya perselisihan antara kedua pihak tersebut sudah ada sejak dulu. Mulai dari perselisihan antara Payung Teduh VS Hanin Dhiya, Ahmad Dhani VS Once Mekel, dan yang terbaru perselisihan antara Agnes MO VS Ari Bias. 

Permasalahan terkait royalty lagu memang tidak ada habisnya, dari tahun ke tahun selalu ada permasalahan terkait hak cipta lagu. Buntut dari permasalahan tersebut terlihat dari pengajuan Judicial Review UU Hak Cipta kepada Mahkamah Konstitusi oleh 29 musisi dari berbagai genre. Mulai dari Ariel Noah, Nadine Amizah, Titi DJ, Armand Maulana, dan musisi lainnya.

Dalam dunia pertunjukan musik, pertanyaan klasik yang sering muncul adalah: siapa yang sebenarnya bertanggung jawab membayar royalti atas lagu yang dibawakan secara langsung? Apakah penyanyinya, atau justru pihak penyelenggara acara? Isu ini menjadi perdebatan hangat, bahkan menjadi salah satu objek judicial review di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2025.

Landasan Hukum Royalti di Indonesia

Ketentuan tentang royalti performing rights diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Undang-undang ini menegaskan bahwa setiap penggunaan ciptaan secara komersial harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta, serta wajib membayar royalti.

Ketentuan mengenai pembayaran royalti performing right pada dasarnya didasari oleh beberapa Pasal-pasal penting, di antaranya adalah:

  • Pasal 9 ayat (2):
    Setiap orang yang menggunakan Ciptaan secara komersial wajib memperoleh izin dari Pencipta atau pemegang Hak Cipta.
  • Pasal 9 ayat (3):
    Penggunaan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penggandaan, pengumuman, pertunjukan, dan/atau komunikasi.
  • Pasal 87:
    Pemanfaatan secara komersial Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait berupa layanan publik dikenai royalti yang dibayarkan kepada Pencipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Berdasarkan ketentuan tersebut, pihak yang wajib membayar royalti atas pertunjukan musik adalah pihak yang mengadakan kegiatan komersial, yaitu:

  • Penyelenggara konser
  • Pemilik kafe/restoran yang menyediakan live music
  • Promotor acara
  • Tempat hiburan yang memutar lagu atau menampilkan pertunjukan musik

Kekaburan Hukum Pasal 23 ayat 5 UU Hak Cipta

Dalam UU Hak CIpta memang sudah terdapat dasar hukum terkait royalti, tetapi masih terdapat kekaburan hukum dalam beberapa pasal yang menyebabkan suatu ketidakpastian hukum. Hal tersebut yang mendasari adanya judicial review oleh beberapa musisi.

Pasal 23 ayat 5 yang berbunyi:

Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif.

Frasa Setiap Orang seharusnya bisa lebih dispesifikkan kepada penyelenggara acara, dengan penyebutan pasal yang masih menggunakan frasa Setiap Orang dapat memberikan suatu kebingungan makna. Frasa Setiap Orang bahkan juga bisa saja dimaknai sebagai penyanyi, hal ini tentunya menjadi penyebab sengketa antara penyanyi dan komposer yang tidak kunjung usai.

Bagaimana dengan Penyanyi?

Penyanyi atau musisi yang hanya tampil di atas panggung tidak berkewajiban secara hukum untuk membayar royalti, selama mereka tidak menjadi penyelenggara atau pihak yang mengambil keuntungan langsung dari acara tersebut secara komersial.

Namun, dalam praktiknya, terjadi kekeliruan di lapangan. Penyanyi seringkali diminta membayar royalti kepada LMK, terutama jika mereka tampil membawakan lagu milik orang lain. Baru-baru ini, Agnez Mo menjadi salah satu penyanyi yang harus bayar denda sampai Rp 1,5 M karena dianggap melanggar hak cipta, padahal seharusnya pihak yang wajib membayarnya adalah pihak penyelenggara konser.

Hal ini yang kemudian dipersoalkan oleh sejumlah penyanyi ternama seperti Armand Maulana, Raisa, dan lainnya, melalui permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 

Kesimpulan

Secara hukum, penyelenggara acara  yang berkewajiban membayar royalti atas lagu yang dipertunjukkan secara publik dan komersial. Penyanyi tidak termasuk dalam pihak yang wajib membayar, kecuali mereka bertindak sebagai pelaku usaha dari pertunjukan tersebut.

Kepastian hukum dalam industri musik sangat penting, agar tidak terjadi salah sasaran dalam penarikan royalti. Judicial review oleh para penyanyi ke MK adalah bentuk upaya kolektif untuk memperjelas dan meluruskan implementasi hukum yang lebih adil bagi semua pihak.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?