GAds

TikTok Kalah Sengketa Merek dengan Warga Bandung: Kemenangan Besar untuk UMKM

TikTok Kalah Sengketa Merek dengan Warga Bandung: Kemenangan Besar untuk UMKM

 

TikTok Ltd vs Tik Tok: Pertarungan di Pengadilan

Siapa sangka raksasa teknologi global seperti TikTok Ltd harus menelan kekalahan dalam sengketa merek melawan seorang warga Bandung? Fenfiana Saputra, pemilik merek “Tik Tok” yang digunakan untuk produk pakaian, berhasil mempertahankan hak mereknya setelah Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan yang diajukan oleh TikTok Ltd.

TikTok Ltd, perusahaan di balik aplikasi media sosial populer, menggugat Fenfiana karena merek “Tik Tok” yang telah terdaftar lebih dulu di Indonesia menghambat mereka dalam mendaftarkan nama yang sama untuk kategori pakaian (kelas 25). Namun, pengadilan memutuskan bahwa klaim TikTok Ltd tidak berdasar hukum dan memutuskan kemenangan bagi Fenfiana.

Mengapa TikTok Menggugat?

TikTok Ltd ingin memperluas cakupan merek mereka ke berbagai kategori produk, termasuk pakaian. Namun, merek “Tik Tok” milik Fenfiana sudah lebih dulu terdaftar di Indonesia dan telah digunakan untuk bisnis pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa. 

Dalam gugatan yang diajukan, TikTok Ltd berusaha untuk membatalkan merek “Tik Tok” milik Fenfiana dengan alasan kemiripan yang dapat menyebabkan kebingungan. Namun, majelis hakim menilai bahwa merek tersebut sah dan tidak bisa dibatalkan hanya karena adanya kemiripan dengan aplikasi TikTok yang datang belakangan dalam kategori tersebut.

Putusan Pengadilan dan Dampaknya

Merek Tik Tok milik Fenfiana terdaftar dalam kelas nomor 25, dalam hal ini sudah diajukan ke  PDKI sejak tahun 2007. Di lain sisi, Tiktok Ltd baru berdiri pada tahun 2016 dan baru masuk ke Indonesia pada tahun 2018. Di Indonesia sendiri menggunakan prinsip first to file, yaitu prinsip yang menyatakan bahwa pihak yang berhak memegang legalitas suatu merek adalah pihak yang mendaftarkannya terlebih dahulu. Di atas kertas tentunya merek “Tik Tok” milik Fenfiana sudah menang sejak awal.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya menolak seluruh gugatan TikTok Ltd dan memutuskan bahwa Fenfiana tetap berhak atas mereknya. TikTok Ltd juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp1,5 juta.

Putusan ini menjadi kemenangan penting bagi para pemilik usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa perusahaan besar sekalipun tidak bisa serta-merta menggugat pemilik merek lokal yang telah sah terdaftar. Ini menjadi bukti bahwa hukum merek di Indonesia tetap berpihak pada pemilik sah yang lebih dulu mendaftarkan mereknya.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kemenangan Fenfiana dalam sengketa merek melawan TikTok Ltd memberikan beberapa pelajaran penting:

Pentingnya Pendaftaran Merek 

Mendaftarkan merek dagang lebih awal bisa menjadi perlindungan hukum yang kuat terhadap klaim dari pihak lain, bahkan dari perusahaan besar sekalipun. Untuk Rencang yang memiliki usaha, segerakan daftarkan merekmu. Dengan mendaftarkan merek tentunya resiko resiko hukum seperti penggugatan oleh pihak lain dan resiko hukum lainnya akan dapat dihindari. 

Untuk Rencang yang bingung terkait pendaftaran merek, Rencang bisa langsung klik Link berikut ini Rewangrencang.com atau hubungi nomor berikut 087777844417 

Hukum Merek yang Kuat di Indonesia 

Putusan ini menunjukkan bahwa hukum merek di Indonesia melindungi pemilik sah, bukan hanya perusahaan besar dengan kekuatan finansial. Bukan berarti ketika sengketa terjadi antara raksasa bisnis melawan UMKM pengadilan memihak perusahaan besar. 

Inspirasi bagi UMKM

Usaha kecil tidak perlu takut menghadapi gugatan dari perusahaan global jika memiliki dasar hukum yang kuat. Hak merek dagang adalah perlindungan bagi pemilik bisnis lokal agar bisa berkembang tanpa intervensi yang tidak adil.

Kesimpulan: Kemenangan Besar bagi Pengusaha Lokal

Kasus ini bukan hanya tentang sengketa merek, tetapi juga tentang bagaimana usaha kecil bisa tetap bertahan dan menang melawan raksasa global. Keputusan ini memberikan harapan bagi banyak pengusaha kecil di Indonesia bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang kuat untuk mempertahankan merek mereka.

Fenfiana Saputra dan “Tik Tok” bukan sekadar nama dalam daftar merek dagang, tetapi juga simbol ketahanan dan kemenangan usaha lokal dalam menghadapi tantangan global. Dengan adanya putusan ini, pemilik merek dagang di Indonesia semakin percaya diri untuk melindungi hak mereka, tak peduli seberapa besar pihak yang menantang mereka di pengadilan.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?