GAds

Agnez Mo dan Kasus Hak Cipta: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Agnez Mo dan Kasus Hak Cipta: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

 

Nama Agnez Mo kembali menjadi perbincangan hangat, bukan karena prestasi internasionalnya, melainkan karena kasus pelanggaran hak cipta yang menimpanya. Penyanyi papan atas Indonesia ini dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam kasus yang melibatkan lagu “Bilang Saja” milik Ari Bias.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Agnez Mo diketahui membawakan lagu “Bilang Saja” dalam beberapa konser tanpa izin resmi dari penciptanya, Ari Bias. Agnez Mo membawakan lagu tersebut sebanyak tiga kali di tiga kota berbeda.

Setelah upaya somasi tidak mendapat respons, Ari Bias melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri pada Juni 2024. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Agnez Mo harus membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Ketentuan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Dalam hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia, setiap penggunaan karya cipta, termasuk lagu, harus mendapatkan izin dari pemegang hak cipta. Undang-Undang tentang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan lagu tanpa izin, baik dalam konser maupun distribusi lainnya, dapat dikenakan sanksi berupa ganti rugi atau pidana.

Pasal 9 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak eksklusif untuk mengizinkan atau melarang orang lain dalam penggunaan ciptaannya. Jika terjadi pelanggaran, pemegang hak cipta berhak menuntut ganti rugi dan meminta penghentian penggunaan karya tanpa izin.

Cara Membayar Royalti Hak Cipta

Pembayaran royalti hak cipta di Indonesia biasanya dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), seperti Wahana Musik Indonesia (WAMI) atau Karya Cipta Indonesia (KCI). Berikut adalah langkah-langkah umum dalam pembayaran royalti:

  1. Menghubungi Lembaga Manajemen Kolektif – Pihak yang ingin menggunakan lagu harus meminta izin kepada LMK yang mengelola hak cipta lagu tersebut.
  2. Membayar Royalti Sesuai Tarif – LMK memiliki tarif tertentu berdasarkan penggunaan, misalnya untuk konser, media elektronik, atau tempat umum.
  3. Mendapatkan Lisensi Resmi – Setelah pembayaran dilakukan, pengguna lagu akan mendapatkan lisensi resmi untuk menampilkan atau mendistribusikan lagu tersebut.

Dengan memahami dan menaati ketentuan hukum HKI serta mekanisme pembayaran royalti, pelaku industri musik dapat menghindari masalah hukum dan tetap menghargai hak pencipta lagu.

Pelajaran dari Kasus Ini

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pelaku industri musik mengenai pentingnya menghormati hak cipta. Dalam era digital yang semakin berkembang, kesadaran terhadap hak-hak pencipta lagu harus lebih ditingkatkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Dalam hal ini, bukan hanya hak cipta yang penting untuk didaftarkan, semua jenis kekayaan intelektual juga penting untuk didaftarkan ke DJKI. Untuk jenis kekayaan intelektual yang lain seperti Merek, Desain Industri, dan kekayaan intelektual lainnya juga memiliki resiko penyalahgunaan yang tinggi.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Agnez Mo memang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini, ataukah ada pihak lain yang juga harus disorot?

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?