Produksi Minyakita di Malang Tidak Memiliki Izin Yang Lengkap, Sehingga Dinyatakan Palsu
Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai salah satu kasus pemalsuan produk minyak tanah yang terjadi di Kota Malang. Pemalsuan dilakukan oleh industri rumahan yang terdiri dari 7 orang pelaku. Produk yang dipalsukan adalah Minyakita.
Satgas Pangan Polres Malang menyatakan bahwa produk Minyakita yang dipalsukan oleh para tersangka tersebut memiliki modus dengan membeli minyak curah kemudian dikemas ulang ke dalam botol plastik polos. Setelah dikemas dalam botol plastik polos, para tersangka memasang stiker produk Minyakita palsu.
Industri rumahan yang digerebek polisi di daerah Kota Malang tersebut pada dasarnya bukan perusahaan yang terdaftar sebagai produsen resmi Minyakita. Minyakita sendiri merupakan program pemerintah yang meluncurkan suatu produk minyak goreng dengan harga yang terjangkau. Produk Minyakita pada dasarnya memang produk minyak curahan yang dikemas dengan lebih rapi dan ekonomiis, sehingga kesan minyak curah yang kotor dan mudah pecah dapat dihindari di masyarakat.
Pada kasus yang terjadi di Malang tersebut, para tersangka hanya menempelkan label produk Minyakita padahal masih belum terdaftar sebagai mitra dari Minyakita. Dengan begitu penggunaan merek Minyakita oleh para tersangka dinyatakan ilegal. Bahkan label BPOM yang dicantumkan merupakan BPOM milik perusahaan lain.
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi juga telah melakukan uji timbangan untuk mengukur kapasitas Minyak goreng yang dikemas oleh produk rumahan tersebut. Hasil uji menunjukkan bahwa isi botol hanya berisikan 760 sampai 770 ml. Hal tersebut tidak sesuai dengan keterangan yang ditulis di kemasan yakni 1.000 ml atau 1 liter.
Untuk memperoleh surat persetujuan penggunaan merek Minyakita, Produsen dan/atau Pengemas mengajukan permohonan persetujuan penggunaan merek Minyakita kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri sesuai dengan format Surat Permohonan Persetujuan Penggunaan Merek Minyakita.
Perizinan Yang Perlu Dilengkapi Oleh Produsen Minyak Goreng
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat dipahami bahwa terdapat beberapa izin yang harus dipenuhi oleh pengusaha dalam memproduksi minyak goreng. Untuk rencang yang ingin menggunakan merek Minyakita dalam produk minyak goreng yang diproduksi harus mengurus perizinannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. Namun, secara umum terdapat 3 hal yang wajib diurus oleh produsen minyak goreng, yaitu BPOM, Sertifikat Halal, dan SNI.
Ketiga perizinan tersebut tentunya sangat penting untuk keamanan produk untuk dikonsumsi. Selain itu, ketiga perizinan tersebut bersifat wajib untuk dipenuhi sehingga ketika produsen minyak goreng tidak memenuhinya dapat dikenakan sanksi. Untuk mengurus perizinan tersebut, rencang bisa langsung menghubungi Rewang-Rencang melalui Whatsapp di pojok kiri bawah. Kami juga melayani konsultasi gratis jadi langsung saja datang ke Klinik Hukum Rewang-Rencang.
