Perhatikan Label Produk Dagangmu, Jangan Sampai Terkena Razia
Halo Rencang-Rencang, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia dalam barang dagang. Ketentuan tersebut tentunya banyak bersinggungan dengan produsen, pedagang, reseller ataupun pihak pihak lain yang memperjualbelikan suatu produk dagang di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) PP 29 Tahun 2021 menyatakan bahwa setiap pelaku usaha wajib untuk menggunakan label berbahasa Indonesia pada barang dagang yang beredar di Indonesia.
Mengenai daftar barang-barang yang masuk kategori ke dalam barang dagang yang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia tercantum dalam Permendag No.25 Tahun 2021. Dalam Permendag tersebut Kementerian Perdagangan telah merilis hampir keseluruhan barang-barang kebutuhan rumah tangga, barang otomotif, barang elektronik, mainan anak, dan barang lain yang diperdagangkan di wilayah Indonesia.
Kewajiban pencantuman label berbahasa Indonesia tentunya bertujuan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen. Dengan adanya label berbahasa Indonesia menjadikan konsumen dapat mengetahui segala ketentuan yang berlaku di barang dagang tersebut, sehingga dapat memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
Razia dan Sidak Terhadap Barang Dagang Yang Tidak Memiliki Label Indonesia
Pengusaha yang tidak melengkapi ketentuan yang berlaku tentunya telah melanggar kewajiban dalam produk yang diperdagangkan. Dalam menegakkan kewajiban tersebut, tentunya pemerintah secara rutin dan berkala melakukan pengawasan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 16 Permendag No. 69 Tahun 2018 dijelaskan bahwa pengawasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh petugas pengawas untuk memastikan kesesuaian barang beredar dan/atau jasa dalam memenuhi standar mutu produksi barang beredar dan/atau jasa, pencantuman label dalam bahasa indonesia, petunjuk penggunaan, jaminan layanan purna jual, cara menjual, pengiklanan, jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau diperjanjikan dan/atau klausula baku.
Selain itu, ruang lingkup yang diperiksa dalam pengawasan pencantuman label dalam bahasa Indonesia adalah:
- pencantuman label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau kemasan;
- keterangan atau penjelasan label dalam bahasa Indonesia pada barang dan/atau kemasan yang terkait dengan keselamatan, keamanan dan kesehatan konsumen serta lingkungan hidup;
- kesesuaian keterangan label pada barang dan/atau kemasan dengan kondisi barang;
- keterangan mengenai identitas pelaku usaha pada label barang; dan
- kelengkapan keterangan atau informasi label yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, untuk pihak yang melakukan razia adalah Kementerian Perdagangan, dalam hal ini pemeriksaan dilakukan secara random dan sewaktu-waktu. Oleh karena itu, bagi pedagang harus selalu memperhatikan barang yang akan diperdagangkan. Apakah telah memenuhi ketentuan yang berlaku atau masih belum.
Selain dari pihak Kementerian Perdagangan, razia juga dapat dilakukan oleh pihak kepolisian. Meskipun dalam Permendag No. 69 Tahun 2018 tidak dijelaskan mengenai kewenangan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan dan melakukan razia, tetapi pihak kepolisian tetap berhak untuk melakukannya.
Berdasarkan UU Kepolisian, kepolisian memiliki tugas pokok, yaitu:
- memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
- menegakkan hukum; dan
- memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Hal tersebut menjadi suatu bentuk dasar hukum bagi pihak kepolisian untuk melakukan razia. Polisi dibolehkan melakukan razia dikarenakan perbuatan pelaku usaha dengan tidak memenuhi persyaratan label berbahasa Indonesia merupakan suatu tindak pidana (kecuali untuk pelaku usaha dan/atau kegiatan berisiko rendah atau menengah).
Dengan adanya hal tersebut tentunya bagi rencang yang memiliki usaha di bidang perdagangan harus senantiasa memperhatikan label di setiap produk yang dijual agar terhindar dari permasalahan hukum di kemudian hari.