GAds

Contract Drafter Pembuat Janji

Eits jangan baper dulu baca judulnya. Jangan dendam buat kamu yang sering diberi janji-janji palsu oleh dia. Ga ada hubungannya kok dengan Kartonyono Medot Janjimu. Kenapa kok disebut Contract Drafter Pembuat Janji? Karena tak lain dan tak bukan di dunia hukum dikenal istilah “Perjanjian”. Kata dasarnya ya Janji, bukan? 😀 Nah di kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai Contract Drafter yang jika ditransliterasi disebut Pembuat Perjanjian. Sebenarnya Contract Drafter merupakan keahlian dasar yang biasanya dimiliki oleh profesi hukum lain yang lebih umum. Misalnya saja Staf Legal, Analis Hukum atau Konsultan Hukum. Contract Drafter atau penyusun kontrak memang merupakan materi basis untuk ilmu keperdataan. Setiap mahasiswa lulusan kampus hukum akan menempuh mata kuliah yang berkaitan dengan pembuatan kontrak. Di kampus admin disebutnya Perancangan Kontrak (Contract Drafting). Kontrak sendiri dalam teori hukum menurut Prof. Subekti adalah versi tertulis dari perjanjian. Perjanjian menurut bentuknya dibedakan menjadi tertulis dan lisan.

Ruang Lingkup Profesi

Seperti namanya, Contract Drafter bertugas menyusun kontrak yang diperlukan antara para pihak. Jadi, Contract Drafter lebih banyak berkutat untuk mendengarkan pernyataan (alias curhatan) dari para pihak. Biasanya para pihak telah melakukan kesepakatan sebelumnya mengenai apa saja substansi yang akan dimuat dalam perjanjian. Terkadang jika para pihak tidak memiliki tenaga hukum, Contract Drafter juga dapat berperan sebagai negosiator yang menengahi negosiasi para pihak untuk menentukan isi kontrak. Negosiasi tersebut sangat dibutuhkan untuk menyamakan kemauan para pihak yang bersangkutan. Namun bisa jadi para pihak tidak memerlukan negosiasi karena sudah mencapai kata sepakat sebelumnya ataupun telah ada penyesuaian kehendak oleh tenaga hukum masing-masing.

Pekerjaan paling berat seorang Contract Drafter tentu saja memasukkan kemauan atau keinginan para pihak dalam bentuk tertulis secara legal-formal. Karena biasanya, apa yang diinginkan oleh para pihak mengandung muatan ekonomi dan terdapat bahasa yang tidak formal. Kalaupun sudah terdapat bahasa formal, akan tetapi terkadang tidak sesuai dengan bahasa hukum secara teori. Membahasakan secara hukum memang cukup sulit dan tidak hanya membutuhkan pemahaman melainkan juga pengalaman. Selain membuat kontrak, seorang Contract Drafter juga dapat melakukan Review atas suatu kontrak. Maksudnya entah me-Review kontrak terhadap teori hukum maupun peraturan perundang-undangan. Contract Drafter juga dapat melakukan pekerjaan tambahan seperti Legal Due Diligence (Legal Review). Sederhananya adalah aktivitas memverifikasi berkas-berkas atau dokumen hukum yang dibutuhkan sebagai lampiran kontrak.

Tahapan Pekerjaan Contract Drafter

Seorang Contract Drafter yang sudah ahli biasanya langsung bisa membayangkan apa saja hal-hal yang akan dimasukkan dalam kontrak. Dalam bahasa hukum, “hal-hal” itu disebut sebagai klausula. Sedangkan bahasa-bahasa hukum baik dalam bentuk kata maupun frasa sering disebut nomenklatur. Menurut admin, ada beberapa tahapan yang dilalui dalam hubungan membuat kontrak. Pertama tentu saja harus mengetahui spesifikasi kontrak. Misalnya kontrak mengenai apa (objek perjanjian) dan tentu saja jenis kontrak (notariil/otentik atau di bawah tangan). Setelah itu, Contract Drafter akan menentukan klausul-klausul di dalamnya dan menanyakan pada para pihak. Apabila para pihak kurang paham, Contract Drafter akan menguraikan terlebih dahulu klausul dalam bahasa awam. Setelah mendengar pernyataan dan sudah tercapai kesesuaian kehendak, Contract Drafter akan memastikan kembali (konfirmasi) kebenarannya. Jika sudah disepakati, Contract Drafter mulai memasukkan hal-hal yang diinginkan para pihak dalam Kontrak.

Apabila sudah jadi, Contract Drafter akan memberikan pratinjau (Draft Preview) kepada para pihak, untuk memastikan apakah isi kontrak sudah sesuai dengan kehendak para pihak atau tidak. Contract Drafter juga harus menjelaskan para pihak maksud dari isi kontrak yang sudah dibahasakan secara legal-formal. Para pihak juga dapat meminta penafsiran bersama isi kontrak tersebut. Jika sudah dan merasa substansinya cocok, maka tinggal pengesahan dan penandatanganan kontrak oleh para pihak. Disini, Contract Drafter juga dapat berperan sebagai salah satu saksi terutama jika kontraknya adalah perjanjian di bawah tangan. Namun jika kontraknya bersifat notariil/otentik, Contract Drafter bisa menambahkan perannya sebagai penjembatan untuk melakukan waarmerking pada notaris. Biasanya setelah urusan kontrak dan formalitasnya tuntas, tugas Contract Drafter belum tentu selesai. Bisa jadi Contract Drafter akan dipanggil kembali untuk menjelaskan penafsiran ataupun memberikan kesaksian di pengadilan atas kontrak yang dibuatnya.

Aturan Hukum Perancang Perjanjian atau Perancang Kontrak

Sama seperti Staf Legal, orientasi dari Contract Drafter sebetulnya cenderung pada profit atau privat. Jadi bukan merupakan jabatan publik maupun aparatur sipil negara (pegawai negeri sipil). Terkecuali jika masuk sebagai formasi struktural pemerintahan. Sehingga Contract Drafter pada umumnya tidak memiliki dasar hukum formal. Contract Drafter bisa jadi berkutat pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam artian, Contract Drafter di-hire oleh perusahaan khusus untuk mengurus perjanjian perusahaan baik keluar maupun kedalam (melalui perjanjian kerja). Namun jika seorang Contract Drafter melakukan tugas secara independen dan komersial dalam artian tidak dibawah perusahaan atau bekerja sendiri sebagai Konsultan Hukum, patokannya adalah Burgerlijk Wetboek voor Indonesie / BW (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata / KUHPer). Panduannya biasanya Pasal 1320, 1234, 1313, 1338 dan 1339 BW.

Jadi, apakah kamu tertarik menjadi Contract Drafter Pembuat Janji-Janji? Atau kamu sedang mencari Contract Drafter yang bisa disewa dalam waktu tertentu? Klik saja logo WhatsApp di pojok kiri bawah gawai kamu ya, Rencang. 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?