Definisi Lengkap Usaha UMKM
UMKM? Apalagi definisi lengkap usaha UMKM? Bukan hal yang baru didengar akhir-akhir ini. Istilah ini secara normatif telah ada sejak 15 tahun yang lalu. Cukup lama ya? Namun meskipun begitu, masih banyak yang belum benar-benar mengetahui definisi lengkap usaha UMKM. Terlebih baru tahun lalu yaitu tahun 2021, telah keluar aturan baru yang membahas mengenai UMKM ini. Apa saja perbedaan fundamental antara usaha biasa dengan usaha UMKM? Semua akan kita bahas dalam post tentang UMKM ini. UMKM, seperti yang kita ketahui bersama merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Lho berbeda ya, min? Jelas lah. Terminologi mikro dan kecil dalam stigma awam memiliki persamaan makna. Padahal secara legal, jelas berbeda.
UMKM sendiri secara historis diatur pertama kali dengan komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil. Dari nomenklaturnya memperlihatkan bahwa terdapat kategorisasi usaha kecil dan usaha biasa (termasuk usaha besar). Aturan tersebut kemudian dicabut oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Dari situlah kemudian istilah UMKM muncul dan tenar. Apa perbedaan antara usaha UMKM dengan usaha besar? Usaha Besar menurut Undang-Undang UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil tahunan yang lebih besar dari usaha menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia.
Hal itulah yang membedakan dengan usaha lain yaitu usaha mikro, usaha kecil dan usaha menengah. Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan. Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang bagian dari usaha menengah atau usaha besar. Sedangkan usaha menengah sendiri memiliki definisi yang serupa dengan usaha kecil namun bedanya bukan bagian dari usaha besar dan terdapat kriteria jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. Masih bingung? Simak disini ya!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya