GAds

Kriteria-Usaha Mikro; Kecil; Menengah

Kriteria-Usaha Mikro; Kecil; Menengah

Di kesempatan sebelumnya, kita telah membahas mengenai definisi lengkap usaha UMKM. Tapi jika hanya membahas mengenai definisi pasti sulit untuk memahami, bukan? Secara definisi tersebut merujuk pada pengertian yang disajikan oleh undang-undang dengan menggunakan bahasa hukum. Nah di kesempatan kali ini, kita akan membahas secara lebih gamblang mengenai kriterianya. Kriteria yang akan kita bahas ini merujuk pada ketentuan baru UMKM yaitu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Beleid tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bagaimana Kriteria-Usaha Mikro; Kecil; Menengah?

Disebutkan kriteria-usaha Mikro; Kecil; Menengah yang baru diatur dalam Pasal 35 dan 36 undang-undang a quo yang mana ditentukan berdasarkan modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

Kriteria UMKM Berdasarkan Modal Usaha

  1. Untuk kriteria modal usaha maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, maka dikategorisasi sebagai Usaha Mikro.
  2. Modal usaha antara Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, masuk kriteria sebagai Usaha Kecil.
  3. Sedangkan jika lebih dari Rp. 5.000.000.000 (lima miliar rupiah) hingga maksimal Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, termasuk sebagai Usaha Menengah.

Kriteria UMKM Berdasarkan Hasil Penjualan Tahunan

  1. Untuk kriteria hasil penjualan tahunan maksimal Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah), maka dikategorisasi sebagai Usaha Mikro.
  2. Hasil penjualan tahunan antara Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah), masuk kriteria sebagai Usaha Kecil.
  3. Sedangkan jika lebih dari Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) hingga maksimal Rp. 50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah), termasuk sebagai Usaha Menengah.

Jika di luar dari kriteria-kriteria tersebut? Maka dikategorikan sebagai usaha besar. Wah benar-benar besar ya Rencang jika dipikir-pikir memiliki aset lebih dari Rp. 10.000.000.000 dan penjualan lebih dari Rp. 50.000.000.000. Punyamu masuk kategori usaha UMKM yang mana nih, Rencang?

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?