GAds

Small and Medium-Sized Enterprises

Small and Medium-Sized Enterprises

Kamu pasti sering atau minimal pernah mendengar istilah Small and Medium-Sized Enterprises kan, Rencang? Buat para pebisnis, istilah ini pasti sudah sangat familiar terutama dengan singkatannya yaitu SMEs. Bukan grup boyband asal Indonesia yang nyanyi “girl i heart you” beberapa waktu lalu lho Rencang (itu mah SMASH :D). SMEs adalah akronim yang cukup populer untuk menyingkat istilah Small and Medium-Sized Enterprises (hmm kenapa bukan SMSE ya hehehe). Masih tidak punya clue tentang apa itu SMEs? Dalam dunia bisnis kita, SMEs sering disebut sebagai UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Bukan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lagi ya, Rencang. Istilahnya sudah berubah sejak diangkat menjadi istilah hukum (legal term) dan diatur dalam peraturan secara khusus.

Nah sebenarnya mengapa sih UMKM itu diperlakukan dengan spesial? Ternyata bukan hanya di negara kita lho. Di luar negeri, kita ambil contoh Uni Eropa, UMKM merupakan tingkatan bisnis yang spesial karena “merajai” perekonomian di sana. Dikutip dari European Commision (EC) for Internal Market, Industry, Entrepreneurship and SMEs, “Small and medium-sized enterprises (SMEs) represent 99% of all businesses in the EU“. Itulah mengapa mereka sangat spesial, sampai memiliki program sendiri yang diperuntukkan khusus untuk SMEs. Saking seriusnya Uni Eropa mengembangkan bisnis UMKM di wilayah aliansi mereka, sampai-sampai memiliki pengaturan sendiri. Komisi Eropa juga memberikan rekomendasi Nomor 361 Tahun 2003 yang kemudian diubah pada tahun 2020 kemarin.

Pengaturan tersebut tak lain dan tak bukan ditujukan untuk menetapkan kriteria dari SMEs atau UMKM tersebut. Agar di kemudian hari ketika akan diarahkan untuk mengikuti program khusus, benar-benar merupakan usaha yang bisa dikembangkan secara serius, efektif dan memiliki prospek cemerlang. Sama seperti Indonesia, di Uni Eropa pun memiliki kriteria untuk mendefinisikan mengenai usaha yang dapat dikategorikan sebagai SMEs atau UMKM. Untuk kriteria lengkapnya bisa kamu simak di post ini. Kamu pengusaha UMKM? Dah punya izin belum nih?

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?