Kriteria SMEs di European-Union
Di kesempatan sebelumnya, kita telah membahas mengenai apa itu SMEs atau Small and Medium-Sized Enterprises. Nah pada saat itu telah kita kaji bahwa Uni Eropa cukup memiliki pengaturan untuk menentukan apa itu usaha UMKM versi mereka. Yang kemudian oleh mereka akan dikembangkan dalam program khusus. Nah dalam rangka mengefektifkan program tersebut, disusunlah Kriteria SMEs di European-Union. Berarti, Kriteria SMEs di Uni Eropa ini sendiri memiliki keserupaan dengan Indonesia yang menetapkan kriteria UMKM. Bedanya jika di Indonesia mereka akan mendapatkan Izin UMKM, di Uni Eropa ya untuk mengikuti program khusus yang diselenggarakan. Lantas, bagaimana kriteria untuk UMKM di Uni Eropa sendiri?
Di post mengenai kriteria UMKM di Indonesia, telah disebutkan kriteria-kriteria usaha yang masuk dalam kategori UMKM bergantung pada modal usaha atau pendapatan. Nah dalam konteks SMEs Uni Eropa ini memiliki sedikit perbedaan. Dalam kriteria untuk penentuan SMEs di Uni Eropa bergantung pada kriteria jumlah karyawan dan hasil penjualan atau total neraca keuangan. Tentu berbeda ya Rencang parameternya dari UMKM di Indonesia. Tidak ada perhitungan dari segi modal usaha dalam menentukan SMEs.
Nah bagaimana kriteria SMEs di Uni Eropa? Dikutip dari European Commision (EC) for Internal Market, Industry, Entrepreneurship and SMEs, berikut merupakan kriteria yang ditetapkan untuk menentukan apakah suatu usaha termasuk SMEs, dan masuk dalam kategori manakah usaha tersebut.
- Untuk kriteria Mikro, dihitung berdasarkan jumlah karyawan senilai kurang dari 10 orang dengan pendapatan maksimal € 2 m (sebesar maksimal Rp. 31.296.870.880,-) atau total neraca keuangan sebesar € 2 m (sebesar maksimal Rp. 31.296.870.880,-)
- Selanjutnya untuk kriteria Kecil, jumlah karyawannya maksimal 50 orang dengan pendapatan maksimal € 10 m (sebesar maksimal Rp. 156.484.354.400,-) atau total neraca keuangan sebesar € 10 m (sebesar maksimal Rp. 156.484.354.400,-)
- Sedangkan untuk kriteria Menengah, karyawannya tidak lebih dari 250 orang dengan pendapatan maksimal € 250 m (sebesar maksimal Rp. 3.912.108.860.000,-) atau total neraca keuangan sebesar € 250 m (sebesar maksimal Rp. 3.912.108.860.000,-)
Rencang kalo di Eropa masuk yang mana?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya