Apa Itu Holding Company?
Rencang-Rencang pasti sering mendengar istilah Holding Company kan? Kalau ditransliterasikan ke dalam Bahasa Indonesia bukan perusahaan pemegang ya, Rencang. 😀 Holding Company sendiri merupakan bahasa ekonomi bisnis dari Perusahaan Induk. Dikarenakan namanya Perusahaan Induk, berarti memiliki Anak Perusahaan. Selain Perusahaan Induk, Holding Company juga sering disebut sebagai Grup Usaha. Bahasa kerennya adalah “Gurita Bisnis”. Tapi sebenarnya apa itu Holding Company? Dikutip dari Cermati, Holding Company adalah perusahaan induk yang memimpin suatu grup yang terdiri dari beberapa perusahaan tertentu. Sebagai pemimpin grup usaha, Holding Company bertindak sebagai penanggungjawab berkaitan dengan perencanaan, koordinasi hingga pengawasan aktivitas yang dilakukan oleh anak perusahaan.
Bagaimana hukum positif Indonesia memandang Holding Company ini? Dinukil dari Hukum Online, saat ini tidak ada ketentuan khusus mengenai Holding Company. Namun jika menelusuri sejarah hukum di Indonesia, pernah ada ketentuan yang saat ini telah dicabut, yaitu dalam Pasal 1 angka 3Â Â Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi PMA/PMDN yang menyatakan
Group perusahaan adalah dua atau lebih badan usaha yang sebagian sahamnya dimiliki oleh orang atau badan hukum yang sama baik secara langsung maupun melalui badan hukum lain, dengan jumlah atau sifat pemilikan sedemikian rupa, sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya badan usaha.
Nah setelah kamu tahu apa itu Holding Company, kamu pasti bertanya-tanya apa sih contohnya Holding Company? Banyak contoh Holding Company di Indonesia dan admin yakin kamu tahu. Namun tidak menyangka kalau perusahaan itu adalah Holding Company. Sebut saja PT Semen Indonesia (Persero) yang menaungi perusahaan seperti PT Semen Gresik dan PT Semen Padang. PT Pupuk Kaltim dan PT Petrokimia Gresik bernaung di bawah Pupuk Indonesia. Atau Salim Group yang membawahi Indofood. Bagaimana sih cara membedakan perusahaan biasa dan Holding Company? Simak di artikel ini ya.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya