Mengamati Ciri-Ciri Perusahaan Induk
Di kesempatan sebelumnya, kita pernah membahas mengenai apa itu Holding Company atau Perusahaan Induk. Selain Perusahaan Induk dapat juga disebut sebagai Grup Usaha atau Gurita Bisnis. Nah ternyata, banyak sekali perusahaan di Indonesia yang pernah kita dengar adalah Perusahaan Induk. Perusahaan Induk pada intinya merupakan perusahaan yang menjadi pemimpin dari beberapa anak perusahaan (untuk konten mengenai anak perusahaan akan kita bahas di post terpisah). Nah bagaimana sih membedakan antara perusahaan biasa dan Perusahaan Induk? Di kesempatan sekarang, kita akan mengamati ciri-ciri Perusahaan Induk. Sementara waktu, keluarkan ilmu detektif kalian ya!
Dilansir dari Hukum Online, Holding Company dapat dikategorisasi menjadi dua jenis sebagai berikut:
- Perusahaan Holding Investasi (Investment Holding Company), yaitu perusahaan yang kegiatan usahanya hanya terbatas pada kepemilikan sebagian atau seluruh saham akan tetapi tidak turut serta menjalankan operasional anak perusahaan. Contohnya Saratoga milik Sandiaga Uno dan Berkshire Hathaway milik Warren Buffett.
- Perusahaan Holding Manajemen (Operating Holding Company), yang sesuai namanya selain memiliki sebagian atau seluruh saham juga mengambil peran dalam melakukan manajemen terhadap operasional anak perusahaan. Mereka juga terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis serta melakukan pengawasan aktif. Banyak contohnya terutama mereka yang berstatus sebagai BUMN.
Kemudian setelah mengetahui jenisnya, barulah kita dapat mengamati ciri-ciri Perusahaan Induk. Dirangkum dari Cermati, terdapat tiga karakteristik Holding Company di Indonesia. Pertama tentu saja memiliki anak perusahaan. Kedua memiliki sebagian besar atau bahkan seluruh saham dari anak perusahaan, setidak-tidaknya 20% dari total kepemilikan perusahaan. Ketiga memiliki kendali atas anak perusahan, baik aktivitas operasional, perencanaan, pengawasan dan evaluasi yang berada di bawah kontrol Perusahaan Induk. Businesstech menambahkan perlunya Perusahaan Induk untuk mengelola aset anak perusahaan. Akan tetapi, aset yang dapat dikelola tersebut terbatas pada aset yang masuk dalam kepemilikan sahamnya. Artinya, dimungkinkan jika pengendali dari anak perusahaan dilakukan oleh entitas lain yang memiliki saham mayoritas. Bagaimana prosedur pendiriannya? Klik!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya