GAds

Manfaat Mendirikan Holding Company

Manfaat Mendirikan Holding Company

Setelah kita apa itu Holding Company dan ciri-cirinya, sekarang gantian kita akan membahas tentang manfaat dari pendirian Holding Company. Karena pasti muncul pertanyaan di benak kita mengapa harus ada sistem Holding Company dan anak perusahaannya. Mengapa semua lini bisnis tidak dilakukan oleh Perusahaan Induk saja khususnya untuk Operating Holding Company? Dan mengapa kepemilikan saham harus dimiliki oleh Investment Holding Company, bukan individu yang ada di dalamnya? Pasti ada alasan dibalik eksistensi sistem ini, bukan? Nah alasannya tidak jauh-jauh dari manfaat mendirikan Holding Company yang akan kita bahas dalam kesempatan ini. Apa saja sih manfaat mendirikan Holding Company?

Dikutip dari BusinessTech, sesuai dengan tujuannya untuk melakukan manajerial terhadap anak perusahaan dengan optimal, maka berbanding lurus dengan tujuan itu juga manfaat dari Holding Company adalah dapat mengkoordinasikan kinerja anak perusahaan dengan optimal. Selain manfaat praktis, terdapat juga manfaat untuk negeri dimana perusahaan induk mempengaruhi perekonomian nasional secara positif. Perusahaan Induk juga dapat memperkuat strategis di pasar dengan mengekspansi usahanya melalui integrasi vertikal maupun horizontal dengan diversifikasi usaha. Cermati menambahkan adanya Holding Company ini dapat meningkatkan market value dan brand awareness di kalangan masyarakat. Ya kita bisa melihat contohnya seperti Trans Corp, CT Corp, Salim Group, MNC Group, dan lain sebagainya.

Selain itu, terdapat pula kelebihan selain manfaat mendirikan Holding Company masih menurut Cermati:

  1. Holding Company dapat merencanakan serta mengendalikan anak perusahaan, dengan minimal 20% kepemilikan saham anak perusahaannya.
  2. Perusahaan Induk bertanggungjawab terhadap operasionalisasi seluruh anak perusahaannya. Tampak seperti “kelemahan”? Tunggu dulu. Karena dengan begitu akan menurunkan risiko pailit dan kerugian yang diderita oleh anak usahanya.
  3. Dapat membentuk grup usaha dengan lini bisnis yang sejenis. Hal tersebut dimungkinkan karena bisa jadi terdapat perusahaan lain yang bergerak pada lini bisnis yang serupa.
  4. Memperkuat bargaining position di pasar. Tidak heran karena perusahaan-perusahaan sejenis dikuasai satu perusahaan raksasa sebagai induk.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?