Beberapa waktu terakhir ini, istilah alergen mulai menjadi perhatian masyarakat. Walaupun sebetulnya bukanlah hal yang baru, namun perhatian terhadap alergen menjadi sesuatu yang penting. Dulu, pernah tenar alergen terhadap seafood. Apapun yang dimakan yang berasal dari laut seperti misalnya udang, dapat menimbulkan reaksi energi. Kemudian ada juga alergi protein susu sapi pada balita, yang kemudian pada perkembangannya memunculkan inovasi susu kedelai atau susu soya sebagai alternatif pengganti susu sapi. Ada juga alergi telur, yang pada sebagian orang dapat menimbulkan reaksi alergi misalnya gatal-gatal pada kulit. Bahkan yang terbaru yang akhir-akhir ini mengemuka terutama di negara-negara Barat, adanya alergi terhadap kacang.
Bahan baku yang menyebabkan alergi itu disebut dengan alergen. Melihat dari contoh-contoh alergen itu, terlihat adanya keacakan atau randomness dalam bahan yang menyebabkan alergi. Padahal, bahan-bahan baku tersebut biasanya digunakan untuk komposisi pangan. Alergen itu kita kenal sebagai bahan pangan dengan berbagai keperluan, misalnya sebagai lauk pauk, sebagai campuran adonan, untuk menambah cita rasa, bahkan sebagai pendukung kesehatan seperti susu sebagai komponen 4 sehat 5 sempurna. Sebetulnya, yang dipermasalahkan bukanlah bahan bakunya, namun zat kimia tertentu yang terkandung di dalam alergen itu. Alergen sendiri adalah bahan pangan atau senyawa yang menyebabkan alergi dan/ atau intoleransi. Konsumsi pangan yang mengandung bahan alergen dapat memberikan risiko kesehatan bagi konsumen yang memiliki alergi dan / atau intoleransi.
Ada beberapa bahan pangan yang dikategorikan sebagai alergen oleh BPOM. Biasanya dalam label pangan olahan, alergen-alergen itu wajib untuk dicetak tebal. Tujuannya untuk mempermudah konsumen dalam mengidentifikasi apakah terdapat alergen tertentu yang harus ia hindari atau diperhatikan sebelum dikonsumsi. Adapun bahan Makanan yang dikategorikan sebagai allergen oleh Balai POM adalah :
- Bahan mengandung gluten seperti sereal, rye, barley, dan
- Kerang-kerangan dan hasil olahannya.
- Telur dan hasil olahannya.
- Ikan dan hasil olahannya.
- Kacang tanah, kedelai, dan hasil olahannya.
- Susu dan hasil olahannya (termasuk laktosa).
- Tree nuts dan hasil olah kacang.
- Sulfit (>10 ppm).
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya