GAds

Goto Hardware Gugat Gojek-Tokopedia

Goto Hardware Gugat Gojek-Tokopedia

Halo gais! Beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan perkawinan usaha antara Gojek dan Tokopedia. Kolaborasi kolosal tersebut melahirkan merek “GoTo” di bawah naungan GoTo Group. GoTo Group mendaftarkan Mereknya di kelas 9, 35, 36, 38, 39, dan 42. Terlihat sedikit? Ga juga karena di masing-masing kelas tersebut, Merek yang didaftarkan adalah Merek “GOTO” (hitam), “goto” (hijau), “goto financial”, dan bahkan slogan mereka yaitu “Go Far, Go Together”. Totalnya setidaknya mereka mendaftarkan 24 Merek! Tapi di sisi lain, sebenarnya telah terlebih dahulu terdapat Merek Goto Hardware. Goto Hardware adalah perusahaan yang bergerak di bidang produksi kebutuhan rumah tangga, dapur, material bangunan dan produk sehari-hari lainnya. Goto Hardware diketahui mendaftarkan Mereknya di kelas 10, 20, 25, dan 35.

Seharusnya tidak ada masalah yang berarti ya, Rencang. Selain terdaftar di kelas yang berbeda, unsur-unsur Mereknya pun berbeda. Susunan huruf maupun pengucapan “Goto” hanyalah merupakan salah satu unsur pembentuk Merek. Selebihnya, dua merek ini terlihat memiliki perbedaan dari segi desain tipografi dan warna. Malah bisa jadi mengandung unsur logo seperti huruf “g” pada Merek Goto Hardware sebagai pembeda dari Merek GoTo Group. Ingat! Unsur pembentuk Merek di pasal 1 UU MIG: gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, warna, baik berbentuk 2D atau 3D, suara, hologram, atau kombinasi unsur-unsur itu.

Goto Hardware Gugat Gojek-Tokopedia

Awal bulan November ini PT Terbit Financial Technology (nama usaha GOTO) melayangkan gugatan terhadap PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek Indonesia) dan PT Tokopedia yang tergabung dengan brand GoTo senilai Rp 1,83T. Dilansir dari cnnindonesia.com, gugatan yang dilayangkan terkait soal merek ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam substansi gugatan, mereka menilai merek GoTo hasil kolaborasi Gojek-Tokopedia sama dengan nama perusahaan GOTO (milik PT Terbit Financial Technology).

Permohonan dalam gugatan yang lain yaitu menyatakan bahwa penggugat (PT Terbit Financial Technology) merupakan satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar GOTO beserta segala variasinya. Hal tersebut dibuktikan dengan GOTO sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor IDM000858218, sehingga permohonannya menyatakan bahwa Gojek-Tokopedia telah melanggar hak atas merek GOTO. Sementara itu, pihak GoTo telah mengetahui gugatan tersebut dan manajemen akan mempelajarinya.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?