Segala yang harus kamu tau tentang Informasi Pembukaan Formasi CPNS-Hakim (Calon Hakim)
Halo gais! Anak Magang belom In Action kok. Bulan ini – termasuk post ini – masih dibikin oleh admin. Nah BTW ANW. Alhamdulillah hari ini Mahkamah Agung Republik Indonesia – sebagai lembaga yudisial yang menaungi pengadilan-pengadilan berbasis litigasi di seluruh Indonesia – mengumumkan kabar baik. Mereka mengeluarkan informasi terkait pembukaan atau rekrutmen tenaga Aparatur Sipil Negara di lingkungan Mahkamah Agung. Aparatur Sipil Negara atau yang oleh para calon mertua (camer) disebut sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagai profesi idaman. Dibuka dengan masif dan besar-besaran oleh Mahkamah Agung melalui situs resminya. Selengkapnya kamu bisa akses di tautan ini. Untuk formasi yang ditunggu-tunggu, apalagi kalau bukan formasi sentral penegak hukum – Hakim!!! Apa aja nih Informasi Pembukaan Formasi CPNS-Hakim yang udah admin himpun?
Formasi EmpaTahun Sekali
Kabar mengenai pembukaan Hakim cukup santer beredar belakangan ini. Bagaimana tidak, Mahkamah Agung terakhir kali membuka formasi hakim pada Tahun 2017 (waktu itu admin belom lulus dan Rewang Rencang masih berbentuk wacana hehehe). Pada saat itu admin inget banget sangat menggebu-gebu menyebarluaskan berita itu ke organisasi admin. Maklumlah, jadi Hakim merupakan cita-cita awal admin masuk kampus FH UB dulu. Tapi sayang, rekrutmennya dibuka disaat admin masih di ujung tanduk tahap akademik. Belum lulus, belum bertitel Sarjana Hukum (S.H.), masih berjuang demi skripsi, dan kalaupun bisa cepat lulus namun masih jauh untuk mendapatkan Ijazah sebagai syarat inti mengikuti rekrutmen hakim ini.
Di penghujung tahun 2017 hingga awal tahun 2018, santer terdengar isu bahwa Mahkamah Agung akan membuka rekrutmen Hakim selama tiga tahun berturut-turut. Tahun 2017, 2018 dan 2019. Wow, admin langsung girang bukan main mendengar kabar itu. Rencananya sambil menunggu, admin akan menyelesaikan studi dengan baik dan melanjutkan ke program magister. Sayangnya hingga akhir 2018, kabar pembukaan tak kunjung muncul. Begitu juga pada pembukaan PNS tahun 2019, admin tidak menemukan posisi Hakim dalam list formasi Mahkamah Agung. Padahal di awal tahun itu, ada salah satu website yang memberitakan Mahkamah Agung akan membuka rekrutmen hakim. Tapi sayang, hanya website itu saja yang menyiarkan (dengan kredibilitas yang diragukan) tapi lucunya dirujuk oleh portal berita resmi di tahun 2020.
Hingga kemudian beredar kabar menjelang tahun 2020 bahwa Mahkamah Agung sedang menyiapkan dan menganggarkan pembukaan formasi Hakim. Akan tetapi karena Pandemi Covid-19, pembukaan PNS – termasuk MA – ditiadakan dan hanya menyambung rekrutmen PNS 2019 yang sempat tertunda. Padahal, kebutuhan Hakim bisa dikatakan cukup urgent. Indonesia kekurangan Hakim karena banyak Hakim Senior yang pensiun, diberhentikan, terkena kasus ataupun meninggal dunia. Terlebih karena imbas Covid-19. Nah tahun 2021 ini, kerisauan itu terjawab dengan pengumuman resmi Mahkamah Agung. Tapi ada beberapa hal yang perlu kamu ketahui nih.
-
Calon Hakim 2021 Formasinya Disebut “Analis Perkara Peradilan”
Nah ini adalah fakta pertama yang harus kamu ketahui. Tidak ada formasi “Hakim” jika kamu mencari di situs SSC ASN BKN. Formasi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia hanya ditempati oleh formasi-formasi “Analis”. Dalam pengumumanpun, Mahkamah Agung menyebut formasi ini dengan “Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)”. Tidak seperti di tahun 2017 yang memang nyata-nyata bertuliskan “Hakim”. Mengapa demikian? Menurut admin, hal ini ada kaitannya dengan orientasi penyelenggaraan rekrutmen CPNS beberapa tahun terakhir. Memang tujuannya lebih diarahkan kepada Jabatan Fungsional. Padahal, terdapat juga instansi yang memerlukan Jabatan Struktural misalnya untuk pengurusan administrasi.
Maka untuk “menyusupkan” kebutuhan tersebut, dinamakanlah formasi “Analis” yang terlihat lebih “fungsi”onal. Hal ini juga dialami oleh salah satu teman penulis pada rekrutmen CPNS beberapa tahun kemarin. Formasi yang dia ikuti “terlihat menantang”, apalagi termasuk formasi Hukum. Tapi ternyata? Lebih banyak berkutat dalam pengurusan administrasi kantor. Begitu juga pada rekrutmen CPNS Mahkamah Agung terakhir sebelum tahun 2021 ini. Terdapat formasi Analis Perkara Peradilan – yang kalau dipikir-pikir, buat apa perkara dianalisis? – tapi desas-desusnya para PNS dengan kualifikasi Sarjana Hukum yang lolos formasi tersebut akan diarahkan menjadi panitera. Sebetulnya selain alasan orientasi Jabatan Fungsional, ada alasan lain. Keep scrolling ya gais.
-
Analis Perkara Peradilan/APP Belum Tentu Otomatis Menjadi Hakim
Apa??? Belum tentu jadi Hakim??? Yup, kamu yang lolos menjadi Analis Perkara Peradilan belum tentu jadi Hakim walaupun telah memperoleh NIP sekalipun. Hal ini bisa kamu lihat dari keterangan bintang 1 yang ada di bawah tabel list formasi pada halaman pertama surat pengumuman Mahkamah Agung. Disitu tertulis “jabatan Analis Perkara Peradilan dialokasikan untuk mengikuti seleksi Calon Hakim, bagi yang tidak lulus seleksi Calon Hakim tetap dalam jabatan Analis Perkara Peradilan”.
Menurut penafsiran admin, maksud dari keterangan itu adalah setelah menjadi Analis Perkara Peradilan, “petualangan” si PNS selanjutnya adalah harus mengikuti Ujian Hakim terlebih dahulu sebelum benar-benar diangkat menjadi Hakim. Nah kalau gagal? Ya tetap dalam formasi PNS Analis Perkara Peradilan – yang menurut admin muaranya menjadi Panitera atau yang mengurus administrasi pengadilan. Karena tak dapat dipungkiri, pengadilan pun masih memerlukan tenaga admin. Tapi yang jadi pertanyaan, apakah Analis Perkara Peradilan yang telah diangkat menjadi PNS hanya memiliki satu kali kesempatan untuk mengikuti ujian/tes Hakim? Atau boleh berkali-kali atau setidaknya atas kebijakan Mahkamah Agung?
-
Persyaratan Tes TOEFL untuk Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Ada satu dokumen syarat yang mengejutkan dalam rekrutmen Hakim kali ini, yaitu dipersyaratkannya Sertifikat Test of English as a Foreign Languange atau International English Languange Testing System. Padahal pada rekrutmen Hakim sebelumnya di tahun 2017, tidak dipersyaratkan sertifikat berbahasa Inggris ini. (sfx: ngga bisa basa enggres xixixi) Ada minimal skornya pula yaitu 450 untuk TOEFL dan 5.0 untuk IELTS. Sontak, pencantuman syarat ini membuat lulusan hukum yang ingin mendaftar sebagai Hakim terkejut dan langsung heboh di jagat dunia maya.
Bagaimana tidak. Bagi sebagian orang, mengikuti TOEFL apalagi IELTS merupakan hal yang tidak mudah. Perlu belajar dan persiapan (preparation). Biaya untuk mengikutinya pun relatif mahal. Belum lagi mengingat bahwa tes ini tidak dapat dilakukan serta merta. Harus mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan jadwal ujian dan biasanya perlu waktu mingguan hingga bulanan. Setelah tes, untuk mengetahui hasilnya dan mendapatkan sertifikatnya memerlukan waktu mingguan. Belum jika gagal dalam tes, maka akan semakin sulit mengikuti kesempatan berharga ini. Dan ingat! Saat ini sedang Pandemi sehingga pelaksanaan tes bisa terhambat.
Sebagian orang kemudian bertanya-tanya, apakah harus melalui lembaga resmi atau boleh menggunakan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga bimbingan belajar/kampus/lembaga try out/intinya lembaga yang tidak resmi. Karena dalam waktu yang relatif pendek ini, sangat sulit mengikuti tes TOEFL/IELTS dari lembaga resmi (atau sering disebut prediction test). Terlebih jika menilik klausul dalam pengumuman yang hanya bertuliskan “Bagi Pelamar Jabatan Analis Perkara Peradilan melampirkan sertifikat TOEFL atau IELTS. Tanpa embel-embel apakah harus resmi (TOEFL ITP) atau boleh non-resmi (TOEFL Prediciton). Ada juga yang berminat “menembak” sertifikat akan tetapi admin sangat tidak menyarankan karena ada kemungkinan sertifikatnya abal-abal. Ada juga yang sudah punya sertifikat tapi sudah kadaluarsa (TOEFL ITP ETS masa berlaku 2 tahun sedangkan Prediction pada umumnya hanya 6 bulan).
Tentang hal ini, Mahkamah Agung melalui akun twitternya untuk menyebarluaskan informasi resmi memberi beberapa keterangan Informasi Pembukaan Formasi CPNS-Hakim khususnya syarat TOEFL/IELTS ini. Berikut merupakan info tentang tes TOEFL yang berhasil admin himpun (di-Update Berkala, sering-sering cek post ini ya!)
- MA mempersilahkan penggunaan sertifikat TOEFL jenis apapun selama dikeluarkan oleh lembaga yang bukan abal-abal (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1410428795794849792)
- Tidak ada jangka waktu sertifikat TOEFL. Artinya, tidak dinilai apakah sertifikat masih berlaku atau tidak. Selama memenuhi skor minimal dan dikeluarkan oleh lembaga kredibel maka diperbolehkan (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1410435570984046597)
- Dapat menggunakan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan, lembaga bahasa, kursus bahasa selama bukan tipu-tipu dan tes dilakukan dengan wajar dan dengan nilai yang layak (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1410437292305440770)
- Sehingga pada intinya, TOEFL Prediction Test, TOAFL, tes dari lembaga kursus seperti LIA yaitu EPT ataupun CEPT alias Certificate of English Proficiency Test diperbolehkan. Keterangannya disini.
- Untuk TOEIC diperbolehkan dalam keterangan admin CPNS MA di Spaces Twitter.
- Dalam dashboard, disediakan pilihan “TOEFL PBT”, “TOEFL IBT”, IELTS dan TOEIC. Untuk yang masih dilema masalah TOEFL tinggal memilih jenisnya apakah Paper Based Test atau Internet Based Test. Bisa kamu liat bedanya di post ini. Dalam hal ini kamu tidak perlu bingung masuk apa karena pilih yang mewakili saja, pada umumnya TOEFL ITP berbentuk PBT. (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1412413490787143680)
-
Kualifikasi Keilmuan Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Cukup banyak pertanyaan mengenai keilmuan, karena ternyata nama di berbagai kampus tidak hanya “Ilmu Hukum” atau “Hukum” dan “Hukum Islam/Syariah” saja. Ada juga Hukum Bisnis Syariah, Hukum Keluarga, dan masih banyak lagi. Nah mengenai ini, admin CPNS MA menjawab untuk memilih yang mendekati saja. Mungkin maksudnya disetarakan dengan Sarjana Hukum kali ya? Yang penting bergelar S.H. (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1414062902965772292)
-
Dokumen Kelulusan Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Ada juga yang bertanya mengenai dokumen kelulusan yaitu akreditasi yang harus disertakan/dilampirkan/diunggah. Mengenai ini, ada beberapa bentuk yang diperbolehkan, yaitu:
- Scan asli akreditasi kampus
- Scan fotocopy akreditasi kampus dengan legalisir yang tidak terbatas tahun (dapat tahun berapapun)
- Surat keterangan akreditasi dari kampus
- Tangkapan layar (Screenshoot/Screencapture) dari situs BAN PT
Ketentuan lain? Ini adalah poin-poin yang admin ambil dari keterangan admin CPNS MA:
- Untuk pelamar Lulusan Terbaik (Cum Laude), wajib melampirkan akreditas universitas dan program studi/jurusan/fakultas dengan hasil “A”; (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1411109962391035908)
- Akreditasi yang dilampirkan (oleh semua jenis formasi baik umum, lulusan terbaik, disabilitas dan papua) harus merupakan akreditasi saat lulus, bukan akreditasi terbaru atau yang masih berlaku. Jadi walaupun akreditasi saat lulus dulu sudah tidak berlaku (telah diperbaharui), maka yang dilampirkan tetap saat lulus dulu. Hal ini logis karena kita kan mengikuti proses perkuliahan saat berlaku akreditasi lampau, bukan sekarang. Sehingga “kualitas akademik” yang kita terima ya saat berlakunya akreditasi tersebut;
- Apabila lulus di saat transisi akreditasi? Maka dapat dilampirkan dua akreditasi tersebut. (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1412975065059061764)
Mengenai dokumen kelulusan, poin-poin yang admin rangkum sebagai berikut:
- Harus menggunakan Ijazah, tidak bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus/SKL (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1410492407590756355)
- Untuk formasi lulusan terbaik, wajib terdapat kata “Cum Laude” atau “Dengan Pujian” (bukan “Sangat Memuaskan”) di ijazah atau transkrip. Yang baca post ini admin anggap anak hukum yang paham penafsiran bahasa hukum ya 😀 Nah kalau tidak tertera di ijazah atau transkrip? Bisa minta surat keterangan dari kampus. Biasanya sih setidaknya tertera di Surat Keterangan Lulus/SKL. Maka itulah yang dilampirkan.
- Untuk nomor ijazah yang di input adalah nomor ijazah nasional (di kampus admin ada dua nomor, satu di cover ijazah dan satu di sertifikat ijazah. nah yang di sertifikat inilah yang ditulis dan biasanya sama persis dengan nomor transkrip).
-
Mengenai Surat Lamaran dan Surat Pernyataan Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Terjadi kesimpangsiuran informasi yang menyebabkan banyak orang bertanya-tanya, apakah surat-surat ini boleh diubah isinya? Yang jelas, untuk biodata harus diisi manual oleh kamu dengan cara diketik menggunakan program komputer. Kemudian dicetak (print), di tempel materai asli 10.000, dan dibubuhi tanda tangan dengan bolpoin warna apapun selama terlihat jelas, serta yang terakhir dipindai (scan) untuk diunggah (upload). Ingat! Harus asli dan apabila disinyalir palsu/editan, maka dapat digugurkan. (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1412636972317691906)
Mengenai poin-poin dalam Surat Pernyataan mutlak tidak dapat diubah, dihapus maupun ditambah. Sembilan poin dalam Surat Pernyataan Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) sudah disesuaikan dengan syarat dasar non-administratif PNS. Maka wajib hukumnya buatmu untuk mematuhi semuanya. Nah yang menjadi polemik tentang poin-poin dalam Surat Lamaran Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) ini. Karena mengingat jika mendaftar formasi umum, maka tidak termasuk formasi lulusan terbaik, disabilitas ataupun putra putri papua. Begitu pula formasi lain. Mengenai hal ini, admin CPNS MA menyatakan dapat disesuaikan. Dalam artian, dapat dihapus dan disesuaikan oleh lamaran kamu ataupun dibiarkan begitu saja karena sifatnya kebolehan, bukan kewajiban. (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1412547725854351361)
-
Mengenai Swa Foto (Foto Selfie) dan Pas Foto Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Topik yang sederhana namun banyak dipertanyakan mengenai dokumen narsis kita nih, Rencang. Ada beberapa poin yang menjadi catatan disini yang admin ambil dari telegram CPNS MA (dan Spaces Twitter CPNS MA:
- Jika Swa Foto dan Pas Foto tertukar dokumen unggahannya tidak masalah. Karena verifikator “sudah pintar” dalam menilai hal ini dan bisa jadi juga terdapat kontribusi kesalahan sistem di dalamnya (beberapa peserta ada yang mengeluh sudah melakukan pengunggahan berkas dengan benar namun masih tertukar)
- Swa Foto menggunakan kemeja formal, selfie seperti biasanya (di sosial media aja kamu bisa narsis masak di SSCASN ga bisa sih hehehe)
- Pas Foto menggunakan gaya formal. Tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai ini. Tapi jika ditafsirkan secara kontekstual, “yang penting ya formal”. Entah hanya menggunakan kemeja putih (seperti contoh di YouTube CPNS Mahkamah Agung – ingat, hanya contoh!), menggunakan dasi, blazer/jas, dan lain sebagainya. Pokoknya terlihat formal, rapi dan pantas. Kalau bisa cakeeep.
-
Maksud “Mandiri” dalam Tempat Tes Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim) Mahkamah Agung
Sebagian dari kamu pasti dibingungkan dengan kata “Mandiri” pada tempat tes. Misal kamu ambil sesuai domisili kamu di “Provinsi X (Mandiri)”. Nah ada orang yang bertanya-tanya apa maksudnya kata “Mandiri” ini? Apakah berarti membayar sejumlah uang muka dengan jumlah fantastis seperti jalur masuk Mandiri di universitas?
Oh tentu saja tidak, Rencang. Memang ya orang hukum sangat jeli sampai kata seperti ini saja dipertanyakan. Tapi tidak mengapa, bagus jika orang hukum sangat detail dan kritis. Jadi dari penjelasan admin Twitter CPNS MA, yang dimaksud Mandiri disini ya Mahkamah Agung menentukan sendiri tempat tesnya. Dalam arti lain, tidak bekerjasama dengan Kantor Badan Kepegawaian Nasional (BKN) ataupun menggunakan Kantor Regional (kanreg), ruang atau fasilitas milik BKN. (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1411912232804360194)
-
Ketentuan Wilayah Penempatan Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Catat ya Catat, Rencang! Kamu tidak dapat memilih penempatan kamu kelak. (sumber: https://twitter.com/CPNS_MA_RI/status/1412999778472894468) Entah menjadi APP maupun ketika telah menjadi Hakim suatu hari nanti jika lolos tes (Aamiin). Loh kok gitu? (Ada lho yang mengeluh seperti ini di grup telegram) Ya memang begitu ketentuannya dari dulu. Hakim harus siap ditempatkan dimanapun terserah Mahkamah Agung mau memutasi kemana. Di daerah kota maupun terpencil.
Ya seperti itu memang konsekuensi dan risiko menjadi Hakim. Masak menegakkan hukum cuma mau di tempat yang enak-enak. Kalaupun dapat tempat yang enak, kamu tetap berpotensi dipindahkan ke tempat lain yang lebih tidak enak (bisa jadi lebih enak). Kenapa? Ya untuk menjaga independen dan imparsialitas Hakim dong. Biar tidak “Terkontaminasi” dengan relasi-relasi keaderahan. Kalo dipindah-pindah mulu kan lebih susah KKN nya hehehe.
Tapi bagi Hakim yang berprestasi maupun yang berasal dari lulusan terbaik (tergantung kebijakan Mahkamah Agung) ada potensi diperbolehkan untuk memilih wilayah penempatan sebagai reward baginya. Tapi balik lagi pada prinsipnya ya, Rencang: Hakim Harus Siap Ditempatkan Dimanapun. Jadi tidak perlu terlalu berharap dan berekspektasi tinggi kamu bisa memilih wilayah penempatanmu.
-
Ketentuan Tambahan Lain-Lain Analis Perkara Peradilan (Calon Hakim)
Di surat pengumuman Mahkamah Agung, kamu harus mengabdi dan tidak dapat mengajukan perpindahan ke instansi lain setidaknya 10 tahun dengan alasan pribadi. Jadi catatan keras nih buat kamu yang mau jadi Hakim tapi alergi dengan hal-hal administratif jika tidak lolos Tes Calon Hakim kelak (dan tetap dalam formasi Analis Perkara Peradilan/APP – yang pada rekrutmen sebelumnya di plot menjadi semacam panitera). Nah jika kamu mau mengundurkan diri, maka dalam catatan akhir halaman paling bawah pengumuman Mahkamah Agung tertera tulisan kamu tidak dapat mendaftar sebagai PNS/ASN dalam satu periode setelah ini dan harus membayar denda sebanyak Rp.15.000.000,-. Hiii menyeramkan ya. Mangkanya kamu harus berpikir jernih dulu, karena dalam rekrutmen CPNS kali ini hanya dapat memilih satu formasi di satu instansi saja.
Mengenai helpdesk CPNS Mahkamah Agung, data korespondensinya sebagai berikut:
Telp: 0877-7777-3510 pada hari kerja pukul 09.00 s/d 15.00 WIB;
Email: rekrutmen.cpns@mahkamahagung go. id,
WhatsApp: 0877-7719-5103 pada hari kerja pukul 09.00 s/d 15.00 WIB;
Telegram: CPNS MAHKAMAH AGUNG 2021;
Facebook: Rekrutmen Cpns Mahkamah Agung;
Twitter: @CPNS_MA_RI; atau
Instagram: rekrutmencpns.mahkamahagung;
Website: https://www.mahkamahagung.go.id/id/pengumuman dan http://cpns.mahkamahagung.go.id/
Demikianlah Informasi Pembukaan Formasi CPNS-Hakim kali ini. Selamat berjuang menegakkan keadilan!
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya