GAds

Hukuman Pemerkosa Santriwati Bandung

Hukuman Pemerkosa Santriwati Bandung

Duh sampai bingung harus ngomong apa ketika melihat kelakuan yang dilakukan oleh salah satu pemilik Pondok Pesantren di Bandung ini. Bikin ga bisa berhenti geleng-geleng kepala! Sungguh miris sekali apa yang dilakukan oleh Herry Wirawan (HW), sosok yang selama ini dikenal agamis namun pada faktanya tindakan perbuatannya sangat tidak mencerminkan sosok guru/pengasuh/agamis.

HW Beraksi Mulai Tahun 2016 – 2021

Herry Wirawan, dikenal sebagai guru dan pemilik Pondok Pesantren di Cibiru ini dikabarkan telah melakukan tindakan bejat asusila sejak 2016 hingga 2021. Sebanyak 13 santriwati diperkosa hingga 9 santriwati diantaranya bahkan telah melahirkan. Ada juga yang sudah melahirkan 2x, diperkosa saat haid.

Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung

Atas perbuatan Herry Wirawan, ia dijerat Pasal 81 ayat (3) dan (5) juncto Pasal 76 D UU No. 17/2016 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Diawal, Jaksa Penutut Umum menuntut Herry Wirawan untuk hukuman mati dan hukuman kebiri kimia. Namun majelis hakim tidak mengabulkan hal tersebut. Dasar majelis hakim adalah bahwa hukuman kebiri kimia bisa dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok maksimal 2 tahun (eg : penjara).

Maka atas pertimbangan hakim, Herry Wirawan divonis hukuman seumur hidup. Putusan penjara seumur hidup ini dibaca oleh majelis hakim Yohanes Purnomo Suryo (Ketua Majelis) dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa 15 Februari 2022.

Beberapa hukuman lain yang dituntutkan kepada Herry Wirawan antara lain :

  • Denda Rp. 500 jt digugurkan
    Karena menurut Pasal 67 KUHPidana, seseorang yang dihukum mati atau penjara seumur hidup tidak bisa dikenakan pidana tambahan.
  • Pembubaran Yayasan Herry Wirawan Tidak Dikabulkan
    Tuntutan pembubaran Yayasan Manarul Huda dibatalkan karena pembubaran tersebut harus melalui gugatan perdata. Karena yayasan Manarul Huda milik HW adalah berbadan hukum dan sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
  • Ganti Rugi Korban dialihkan ke Negara
    Biaya restitusi atau ganti rugi terhadap korban diajukan oleh 12 orang korban dengan nominal Rp 331 juta, dialihkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Negara).

    “Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain,”
    (detik.com)Hal ini sesuai dengan PP 43/2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana.

Fakta Lain Pondok Pesantren Milik HW

Diketahui, pondok pesantren milik Herry Wirawan bernama Manarul Huda Antapani (Salafiyah) dan Madani Boarding School (lembaga pendidikan) berlokasi di kecamatan Cibiru, Bandung. Pondok pesantren milik HW ini hanya menerima santri putri (santriwati).

Tedi Ahmad Junaedi, Kepala Kantor Kementeriagan Agama Kota Bandung mengatakan bahwa hanya Pondok Pesantren Manarul Huda Antapani saja yang memiliki legalitas, sedangkan lembaga pendidikan Madani Boarding School TIDAK BERLEGALITAS.

Nah, ngomongin legalitas sebenarnya apa saja sih legalitas yang dibutuhkan untuk mendirikan Pondok Pesantren? Simak dibawah ini ya!

Apa Saja Legalitas Pendirian Pondok Pesantren?

Pondok pesantren itu berbentuk yayasan yang berarti badan hukum. Nah inilah dokumen legalitas yang kamu perlukan secara umum, antara lain :

  1. Akta pendirian Yayasan
  2. NPWP
  3. KTP pendiri, pembina, pengawas, dan pengurus
  4. Surat Pernyataan Tempat Kedudukan
  5. Bukti Penyetoran Bank atas nama Yayasan/Pernyataan tertulis dari Pendiri terkait keterangan nilai kekayaan yang dipisahkan sebagai kekayaan awal untuk mendirikan yayasan

Juga Perlu Tanda Keberadaan Pesantren!

Untuk tanda keberadaan pesantren, yang perlu disiapkan antara lain :

  1. Surat usulan Kementerian Agama Kab/Kota setempat
  2. Izin terdaftar bagi Pesantren
  3. Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan Nomor Statistik Pesantren (NSP) berupa Tanda Daftar
  4. Permohonan tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama
  5. Piagam Statistik Pesantren yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal
  6. Memenuhi persyaratan pendaftaran keberadaan pesantren (Keputusan Dirjen Pendidikan Islam 511/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren)

Dasar Hukum Terkait :

  • Peraturan Menteri Agama 30/2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren
  • Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam 511/2021 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren
  • Peraturan Menteri Agama 42/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
  • Peraturan Presiden 83/2015 tentang Kementerian Agama
  • UU 18/2019 tentang Pesantren

Kamu? Sudah siap daftarin yayasan? Tunggu apalagi, langsung ketuk logo Whatsapp untuk konsultasi lebih lanjut ya!

“Legalitas cuma sekali, mergo kui ojo lali”

Rewang Rencang,

#TerbaikTercepatTerpercaya

 

“Hukuman Pemerkosa Santriwati Bandung. Lolos dari jeratan hukuman mati, berakhir divonis hukuman seumur hidup.”

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?