“Melalui UU Cipta Kerja, pemerintah menyiapkan koperasi (dan UMKM) sebagai garda depan dalam penanaman modal di Indonesia,- Joko Widodo”
Koperasi memiliki riwayat sejarah yang panjang sejalan berdirinya NKRI. Mohammad Hatta, proklamator sekaligus ekonom senior, pernah mendeklarasikan koperasi sebagai penggerak perekonomian kerakyatan. Data Kementerian Koperasi dan UMKM menyebut, jumlah koperasi yang masih aktif mengalami kenaikan per 31 Desember 2020 sejumlah 127.124 dengan nilai volume usaha mencapai Rp. 7.225.095 (juta). Berdasar rekapitulasi data tersebut, nyatanya koperasi masih menjadi salah satu rujukan masyarakat dalam mentukan jenis badan usaha.
Setelah diundangkannya UU 11/2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya: UU CiptaKer), aturan didalam nya resmi mecabut keberlakukan peraturan khusus sebelumnya mengenai koperasi, yakni UU 25/1992 tentang Perkoperasian (selanjutnya: UU Lama). Pengundangan peraturan sapu-jagad ini diikuti dengan pengesahan aturan pelaksana PP 7/2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM (selanjutnya: PP 7/2021) oleh pemerintah per 2 Februari 2021. Melalui pengesahan UU CiptaKer, syarat pendirian koperasi disusun lebih sederhana dan mudah. Apa saja kemudahannya, Ges?
Pendirian Koperasi Primer Cukup Minimal 9 (Sembilan) Orang
Membahsa mengenai syarat pendirian koperasi, perlu diketahui jika Pasal 7 Ayat (1) dan (2) UU Lama membagi koperasi menjadi 2 (dua) berdasarkan syarat jumlah keanggotaanya, yakni:
(1) Koperasi Primer, didirikan paling sedikit 20 (dua puluh) orang dengan memisahkan sebagian kekayaan pendiri atau angora sebagai modal awal koperasi
(2) Koperasi Sekunder, didirikan paling sedikit 3 (tiga) Koperasi Primer.
Adapun setelah diundangkannya UU CiptaKer, ketentuan minimal dalam mendirikan Koperasi Primer dipangkasi menjadi 9 (sembilan) orang (Ps 3 Ayat (1) PP 7/2021)
Koperasi Bisa Menjalankan Usaha Syariah
Penyelenggaraan kegiatan usaha koperasi didasarkan pada kepentingan ekonomi Anggota, yang sebelumnya oleh Pasal 83 UU Lama dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:
(1) Koperasi Konsumen, yang bidang usahanya bergerak di bidang penyediaan kebutuhan Anggota dan non-Anggota
(2) Koperasi Produsen, yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pengadaan sarana produksi dan pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada Anggota dan non-anggota.
(3) Koperasi Jasa, yang menyelenggarakan kegiatan usaha pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh Anggota dan non-Anggota.
(4) Koperasi Simpan Pinjam, yang menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya yang hanya melayani Anggota.
Melalui UU CiptaKer, koperasi dimungkinkan untuk menjalankan usaha diluar ke-empat bidang usaha tersebut, salah satunya bidang usaha simpan pinjam dan pembiayaan menggunakan prinsip syariah (Pasal 13 Ayat (1) PP 7/2021). Jika Anda berkeinginan mendirikan koperasi dengan kegiatan usaha berlandaskan prinsip syariah, maka rumusan tersebut wajib dituangkan dalam Anggaran Dasa Koperasi (Pasa; 13 Ayat (4) PP 7/2021). Lebih lanjut, aturan baru ini mensyaratkan agar koperasi syariah yang akan didirkan, wajib memiliki dewan pengawas syariah yang dilaksanakan oleh kementerian di bidang urusan agama (Ps 17 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) PP 7/2021).
Rapat Anggota Tahunan Bisa Diwakilkan
Dengan pengundangan UU CiptaKer, pemerintah mengharapkan koperasi dan UMKM akan menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan hingga terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Lebih mudah bukan syarat pendirian Koperasi di tahun 2021 ini? Jika Anda bersama kolega berminat mendirikan Koperasi, namun bingung dengan syarat dan prosedur yang harus disiapkan silahkan hubungi kami melalui logo hijau dibawah ini. Terimakasih