GAds

Perubahan Kepengurusan Koperasi Harus Dilaporkan Ke Dinas Koperasi

Perubahan Kepengurusan Koperasi Harus Dilaporkan Ke Dinas Koperasi

Halo Rencang-rencang, dalam kesempatan kali ini kita akan membahas aturan  mengenai perubahan pengurus koperasi beserta mekanismenya dan persyaratan yang dibutuhkan untuk melakukan pelaporan ke pihak terkait.

Koperasi sendiri merupakan badan hukum yang terdiri dari berbagai anggota yang bersatu secara sukarela untuk mensejahterakan anggotanya dari segi ekonomi berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan keanggotaanya sendiri koperasi terdiri dari 2 bentuk, yaitu koperasi primer dan sekunder. Kemudian untuk organ dari koperasi sendiri terdiri dari 3 organ yaitu 

  1. Rapat Anggota Koperasi;
  2. Pengurus;
  3. Pengawas.

Dalam hal ini, pengurus merupakan organ dalam koperasi yang bertugas dalam pengelolaan koperasi. Pengurus memiliki peran penting dalam perkembangan koperasi karena perkembangan koperasi dan nasib dari setiap anggota koperasi tentunya dipengaruhi oleh kinerja dari pengurus koperasi. Pengurus koperasi sendiri dipilih melalui rapat anggota serta memiliki jabatan paling lama 5 tahun.

Kewajiban Pelaporan Pergantian Pengurus Koperasi

Dalam pergantian pengurus, koperasi harus melaporkan pengurus yang baru ke pemerintah melalui Dinas Koperasi di setiap daerah tempat berjalannya koperasi.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada dasarnya pemerintah juga memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan secara rutin terhadap koperasi, baik berupa pengawasan secara langsung (on-site) maupun secara tidak langsung (off-site).

Pengawasan secara langsung oleh pemerintah dilakukan dengan mencari dan mengolah serta mengevaluasi data dari koperasi baik yang berkaitan secara langsung dengan kegiatan operasional koperasi maupun yang tidak berkaitan secara langsung. Pengawasan dilakukan secara langsung di kantor koperasi.

Sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan pemerintah dengan memeriksa dan mengevaluasi dokumen dan laporan tertulis yang wajib disampaikan oleh koperasi secara berkala, diantara dokumen tersebut adalah:

  1. perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, pengurus/pengawas, dan alamat koperasi; 
  2. laporan pertanggungjawaban tahunan pengurus dan pengawas, berita acara, dan pernyataan keputusan rapat anggota ditandatangani oleh pimpinan, sekretaris rapat, dan salah satu wakil anggota; dan 
  3. rencana kerja dan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa pergantian pengurus/pengawas koperasi menjadi salah satu laporan tertulis yang wajib disampaikan secara berkala oleh koperasi. 

Jika ditemukan pelanggaran dari hasil pengawasan koperasi, bisa diberikan sanksi administratif, berupa: 

  1. sanksi ringan berupa surat teguran; 
  2. sanksi sedang berupa penurunan tingkat kesehatan koperasi, pembatasan kegiatan usaha koperasi, atau pembekuan izin usaha koperasi; dan 
  3. sanksi berat berupa pencabutan izin usaha koperasi atau pembubaran koperasi.

Selanjutnya terdapat beberapa ketentuan dokumen yang harus dilengkapi sebelum melakukan pelaporan pergantian pengurus diantaranya adalah:

  1. berita acara rapat perubahan pengurus; 
  2. fotokopi akta dan keputusan pendirian dan/atau akta dan keputusan perubahan sebelumnya; 
  3. daftar hadir rapat Anggota Perubahan Pengurus; 
  4. buku daftar anggota koperasi; 
  5. foto copy KTP pengurus; dan 
  6. berita acara serah terima jabatan.

Berdasarkan ketentuan tersebut dapat dipahami bahwa apabila koperasi mengalami perubahan pengurus wajib dilaporkan secara berkala kepada pemerintah melalui dinas koperasi. Untuk rencang-rencang yang masih bingung mengenai tata cara pengajuan pelaporan pergantian pengurus koperasi ataupun permasalahan lainya mengenai koperasi dapat langsung menghubungi rewang rencang dengan menekan logo Whatsapps di pojok kiri bawah

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?