GAds

Pancasila dalam Hukum Indonesia

Bangsa Indonesia memperingati tanggal 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila. Secara umum, refrensi kelahiran Pancasila dapat ditemui melalui media kepustakaan atau pun media elektronik yang ada. Akan tetapi, generasi muda saat ini sering kali memahami Pancasila hanya sebatas pada sisi seremonial saja. Padahal, sebagai ideologi negara seharusnya Pancasila dipahami secara komprehensif dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari. Sebagai kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki dan diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia, sejatinya Pancasila dirumuskan dalam alinea keempat pembukaan UUD NRI 1945. Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa dan memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian menempatkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Atau dengan kata lain sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, timbulah pertanyaan dimanakah kedudukan Pancasila dalam Hukum Indonesia?

Hierarki Peraturan Perundang-Undangan

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPPU), telah diejawantahkan bahwa Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan pada Pasal 7 UU PPPU dijelaskan bahwa jenis atau hierarki Peraturan Perundang-Undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. PP (Peraturan Pemerintah);
  5. Perpres (Peraturan Presiden);
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Yang dimana tingkatan kekuatan hukum Peraturan Perundangan tersebut sesuai dengan urutan hierarki di atas.

Kedudukan Pancasila

Berkaitan dengan pertanyaan dimanakah kedudukan Pancasila dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? Hans Nawiasky melalui teori “die Stuferordnung der Recht Normen” mengemukakan bahwa sejatinya terdapat tingkatan dari suatu aturan yakni:

  1. Staatsfundamentalnorm;
  2. Staatsgrundgesetz;
  3. Formell gesetz;
  4. Verordnung & Autonome Satzung.

Berdasarkan teori tersebut, maka Pancasila dapat dikategorikan sebagai Staatsfundamentalnorm dikarenakan sifatnya yang fundamental, abstrak, sebagai landasan umum dan tatanan hukum dasar di indonesia. Lebih lanjut, jika berdasarkan Pasal 2 UU PPPU Pancasila dikategorikan sebagai “sumber dari segala sumber hukum negara”. Pernyataan dalam pasal tersebut, sejatinya telah sejalan dengan Pembukaan UUD NRI 1945 alinea keempat yang merupakan cita-cita dan tujuan bernegara bangsa Indonesia.

Kemudian timbulah pertanyaan, jika Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum mengapa Pancasila tidak dimasukan dalam hierarki Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia? Jawabannya adalah dikarenakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sejatinya telah terakomodir dalam norma/pasal-pasal yang termuat dalam UUD NRI 1945 yang merupakan hukum dasar dalam peraturan perundang-undangan, yang dimana hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 3 UU PPPU yang menyatakan bahwa “Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan”.

Lebih lanjut, jika mengkaji hubungan antara Pancasila dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan dengan teori jenjang norma yang dikemukakan oleh Hans Nawiasky, maka dapat disimpulkan bahwa sejatinya kedudukan Pancasila dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Namun, patut digaris bawahi bahwa Pancasila bukanlah hukum dasar dan dasar hukum tertinggi, karena dalam hierarki peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa dasar hukum tertinggi adalah UUD NRI 1945 sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 7 UU PPPU.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?