Kemarin telah kita bahas mengenai aspek Hukum Nama Domain Indonesia per topik yang unik. Topik unik disini karena topik-topik tersebut masih jarang diangkat dalam penelitian. Maklum, Hukum Teknologi sendiri masih cukup awam di telinga akademisi hukum Indonesia. Kalaupun ada, selalu di-campur-aduk-kan dengan teori hukum yang sudah ada seperti Hukum Perdata maupun Hukum Pidana. Padahal sebetulnya “cocoklogi” dengan ilmu hukum konvensional terkadang terlalu memaksa sehingga sulit direlevansikan. Yang seharusnya terdapat teori-teori baru yang lebih akomodatif bahkan peraturan perundang-undangannya tak jarang memberikan paradigma-paradigma baru. Akan tetapi tak jarang juga masih ada celah-celah yang belum terisi. Seperti pada pembahasan kita kali ini yang pada pokoknya mempertanyakan “Bagaimana jika Penyedia Layanan Internet Wanprestasi?” Tapi sebelum kita membahas lebih dalam, mari kita definisikan dulu pengertian Penyedia Layanan Internet.
Pengertian Penyedia Layanan Internet?
Internet Service Provider (ISP). Demikianlah jika ditransliterasi secara umum dalam basa enggres (English). Sebetulnya di kalangan umum, ISP lebih banyak dikenal sebagai penyedia layanan koneksi internet. Padahal menurut admin, definisi dari “Internet Service” atau layanan internet sendiri ya luas. Koneksi internet kan hanya sebagian unsurnya. Nah dalam pembahasan kali ini, kita perjelas dulu Penyedia Layanan Internet yang dimaksud oleh admin. Supaya kita saling paham siapa objek yang akan menjadi bahan ghibah dalam post ini.
Penyedia Layanan Internet yang admin maksud tak lain dan tak bukan adalah pihak yang menyediakan layanan internet baik piranti lunak maupun piranti keras. ISP yang menyediakan layanan koneksi internet juga tergolong Penyedia Layanan Internet yang akan kita bahas di post kali ini, khususnya dari segi penyediaan piranti keras yang menyalurkan sinyal ke perangkat pengguna. Sinyal inilah yang kemudian berperan menghubungkan pengguna ke dunia maya. Sebetulnya dibandingkan ISP, apa yang dikenal masyarakat lebih cocok disebut Operator (istilah ini sering digunakan dalam dunia seluler untuk berkomunikasi melalui pesan statis (SMS) dan telepon seluler).
Selain ISP/Operator, yang paling terkenal lainnya adalah layanan penyedia website. Masyarakat awam biasanya hanya mengenal dua layanan yang paling utama yaitu nama domain dan hosting. Akan tetapi Penyedia Layanan Website pun produknya tidak terbatas domain dan hosting saja. Ada pula produk SSL (Security Socket Layer), pembuatan desain dan konten website, hingga peladen privat virtual (Virtual Private Server/VPS) dan jaringan privat virtual (Virtual Private Network/VPN). Layanan yang populer di masa pandemi seperti Zoom/Google Classroom? Juga termasuk definisi dari Penyedia Layanan Internet yang akan kita bahas. Diluar itu, masih banyak lagi layanan-layanan internet yang kurang familiar atau bahkan tidak terekspos oleh masyarakat awam. Apalagi tools-tools internet yang memudahkan terutama bagi kita para pengusaha.
Lalu bagaimana hukum melihat Penyedia Layanan Elektronik ini? Simak di post ini ya, Rencang.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya