GAds

ISP menurut Hukum Positif

Sebelumnya di post ini telah kita bahas tentang apa itu Penyedia Layanan Internet, yang mana lingkupnya lebih luas daripada sekedar ISP yang dikenal masyarakat sebagai Operator penyedia koneksi internet. Lalu akan menjadi menarik dalam tema Hukum Teknologi ini untuk membahas suatu pertanyaan anti-mainstream: “Bagaimana pengaturan Internet Service Provider atau ISP menurut Hukum Positif?”. Di post ini akan kita kulik dengan lebih lengkap mengenai pandangan Hukum Positif terhadap Penyedia Layanan Internet. Bagi Rencang-Rencang yang belum paham apa itu Hukum Positif, maksudnya adalah hukum yang berlaku saat ini, menit ini, detik ini, di Indonesia. Jadi bukan hukum yang sudah tak lagi berlaku ataupun yang masih dalam bentuk rancangan peraturan perundang-undangan.

Penyedia Layanan Internet atau Internet Service Provider / ISP menurut Hukum Positif Indonesia

Dalam peraturan yang “masih anget” keluar beberapa tahun lalu, regulator menggunakan istilah “Penyedia Sistem Elektronik”. Disebut masih hangat karena dua tahun bagi suatu peraturan merupakan usia yang cukup belia. Maklumlah, hukum di Indonesia masih belum dewasa seperti negara-negara maju. Di sana, dua tahun mungkin sudah cukup untuk melakukan kajian ulang terhadap suatu peraturan. Di Indonesia, usia rata-rata peraturan perundang-undangan bisa belasan bahkan puluhan tahun. Entah karena kinerja regulator kita yang dipertanyakan atau kondisi existing masih dianggap relevan oleh stakeholder hukum khususnya pengadilan.

Istilah “Penyedia Sistem Elektronik” dapat kamu temukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyedia Sistem dan Transaksi Elektronik. Disebutkan bahwa “Penyedia Sistem Elektronik” adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Bingung? Masak bingung? Intinya ya pihak siapapun baik sendiri maupun bersamaan menyediakan sistem elektronik.

Nah yang akan kita bahas sebetulnya apa itu Sistem Elektronik. Karena disinilah perbedaan istilah antara hukum dengan pendapat admin yang lebih condong menggunakan “Layanan Internet”. Sistem Eletronik sendiri menurut PP tersebut adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi menyiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Yah intinya Penyedia Sistem Elektronik ya pihak yang memberi kebutuhan internet bagi netizen.

Mengapa Saya Kontra?

Sebetulnya tidak banyak perdebatan mengenai penggunaan istilah “Penyedia Sistem Elektronik”. Tapi ada beberapa miskonsepsi yang menurut admin harus dibenahi supaya tidak membuat berantakan bangunan Hukum Teknologi di masa yang akan datang. Admin sendiri juga tidak se-kontra itu dalam penyebutan “Penyedia Sistem Elektronik”. Tapi jika berbicara tentang konteksnya, tentu kita perlu memberi pemikiran yang kritis. Apalagi sebenarnya bangunan internet sendiri telah berantakan sejak awal ditemukan. Siapa yang tidak tahu awal mula internet yang bermula dari percobaan kemiliteran yang diinisasi ARPANET? Suatu randomness tersebut kemudian merambah ke ranah sipil.

Rentetan penemuan internet kemudian terjadi dengan sangat cepat. Bahkan mungkin kamu tidak menyadari bahwa usia internet sendiri baru menyentuh lima dekade (50 tahun) ketika post ini dibuat. Jauh lebih cepat dari penemuan kendaraan yang membutuhkan waktu ratusan tahun hingga mencapai kematangan di era 2000an ini. Sedangkan dalam waktu kurang dari 50 tahun, internet yang pada awalnya butuh upaya keras untuk menghubungkan dua perangkat, sekarang kamu bisa melakukan video call dengan grup kelas atau grup kantormu hanya dengan sekali pencet. Luar biasa bukan?

Akan tetapi dibalik akselerasi penemuan internet yang sangat luar biasa menyebabkan banyak sistem yang dibangun begitu saja tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya. Secara global pun tidak ada hukum yang tegas mengatur mengenai internet. Apalagi dalam lingkup nasional yang diserahkan pengaturannya pada masing-masing negara. Sedangkan Indonesia sendiri dapat dikatakan cukup terlambat dalam mengadopsi pengaturan tentang internet. Disinilah menurut penulis perlu ada pembenahan di sana-sini yang kita mulai dari hal dasar. Simak diskusinya di post ini ya, Rencang. 🙂

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?