Kesalahan Internet Service Provider disini maksudnya bukan kesalahan dari Operator yang menyediakan koneksi internet ya, Rencang. Walaupun pada umumnya memang ada komplain berkaitan dengan lambatnya atau berhentinya koneksi internet. Tapi yang dimaksud kali ini adalah kesalahan penyebutan “Internet Service Provider” dan penggunaannya. Lebih kepada apakah penggunaan istilah yang diberikan oleh Hukum Positif Indonesia sudah benar? Faktanya, Internet Service Provider lebih merujuk kepada operator penyedia koneksi internet. Padahal perlu dikaji ulang apakah penggunaan istilah-istilah tersebut telah tepat. Disini kita akan membahasnya dengan mengikuti literatur-literatur yang kita ambil dari beberapa sumber.
Penyelenggara Jasa Akses Internet = Internet Service Provider?
Sekilas dari pertanyaan sebagai sub-heading di paragraf ini sudah menciptakan suatu pertanyaan besar di benak kita. Kenapa Penyelenggara Jasa Akses Internet disebut sebagai Internet Service Provider? Seharusnya kan Internet Access Service Provider atau mengapa tidak kita sebut sebagai operator internet saja? Pada kenyataannya, transliterasi tersebut benar-benar menjadi istilah hukum yang digunakan di Indonesia. Merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada Program Kewajiban Pelayanan Universal. Lihat saja pada pasal 1 angka 12, disebutkan bahwa Penyelenggara Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) adalah penyelenggara jasa multimedia yang menyelenggarakan jasa akses internet kepada masyarakat.
Secara gramatikal saja, transliterasi penyebutannya sudah kurang tepat. Tapi bagaimana secara konsep? Ternyata juga kurang tepat (bukan salah). Mari kita ambil beberapa literatur basa enggres atau Berbahasa Inggris (English). Menurut Investopedia, ISP memang dikenal sebagai penyedia layanan akses internet. Akan tetapi juga tidak menutup kemungkinan ISP melayani kebutuhan internet oleh netizen. Begitu juga menurut Britannica, yang memberi ruang lingkup pada intinya layanan-layanan berbayar yang dapat diakses melalui internet termasuk layanan streaming seperti Netfl*x. Sedangkan menurut What Is My IP Adress justru memberikan istilah slang dari “Internet Service Provider” sebagai “Cable Company” 😀 Karena memang sebenarnya tugasnya hanyalah menyediakan koneksi internet, tidak lebih. Penyediaannya pun menggunakan kabel yang disambungkan ke perangkat di rumah yang membutuhkan koneksi internet.
Begitu juga menurut pendapat Techopedia bahkan rujukan umum kita, Wikipedia. Mau referensi “yang lebih baku”? Coba buka pendapat John McCain dan kawan-kawan yang berjudul “Internet Access and The Consumer”. Dijelaskan bahwa ISP sendiri memang pada saat itu (di tahun 1999) tidak memiliki payung hukum yang jelas. Begitu pula dengan konsep dari ISP sendiri yang sebetulnya belum konkrit. Nah di Amerika Serikat saja pada saat itu menyatakan bahwa perlu ada konkretisasi ruang lingkup dari ISP. Mengapa di Indonesia tidak kita mulai untuk membenahi diri? Nah dari beberapa rujukan di atas dapat admin katakan pengaturan kita sebetulnya bukan salah akan tetapi tidak tepat. ISP sendiri terlalu diberi ruang lingkup yang sempit oleh permenkominfo di atas.
Rekomendasi Peristilahan yang Tepat
Di post sebelumnya telah disinggung bahwa penyedia layanan internet merujuk pada istilah Penyedia Sistem Elektronik. Dibahas pula bahwa istilah Internet Service Provider atau ISP justru mengarah pada operator jasa akses internet. Mungkin dikarenakan istilah ISP sudah terlanjur dipahami oleh masyarakat dengan definisi itu. Maka pemerintah pun “mengalah” dengan menggunakan istilah lain. Sebetulnya kalau dipikir sejenak cukup remeh ya ketika admin mengkritisi masalah peristilahan. Tapi dalam hukum, ketentuan umum juga berfungsi sebagai kamus rujukan. Dan permasalahannya sering kali definisi tersebut berbeda-beda di setiap peraturan yang keluar. Nah disinilah diperlukan pembenahan mengenai peristilahannya agar kedepannya tidak berantakan.
Disini admin lebih condong kepada penggunaan “Penyedia Layanan Internet” untuk menggantikan istilah “Penyelenggara Sistem Elektronik”. Sedangkan istilah “ISP” dalam permen di atas diganti dengan Internet Access Provider (IAP) untuk mempertegas ruang lingkupnya yang hanya berkutat pada penyelenggaraan akses koneksi internet. Istilah Penyelenggara Sistem Elektronik sendiri menurut admin pun kurang tepat. Bagaimana ruang lingkup “Elektronik” yang secara gramatikal menurut KBBI adalah alat yang dibuat berdasarkan prinsip elektronika. Elektronika adalah cabang fisika yang mempelajari pemancaran, perilaku, dan dampak elektron serta alat-alat yang menggunakannya.
Maka bukankah berarti lingkup dari elektronik sendiri terlalu luas bahkan bukan hanya alat-alat yang bergantung pada akses internet. Sedangkan marwah dari Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik lebih mengarah pada penggunaan hal-hal yang berkaitan dengan internet. Bukankah seharusnya ruang lingkup dan definisi peraturan yang mengatur tentang internet stuff juga menggunakan istilah “internet” dibandingkan “elektronik”? Admin juga tidak habis pikir mengapa regulator menggunakan istilah “Informasi dan Transaksi Elektronik”. Padahal insiator pengaturan hukum siber pertama di Indonesia merekomendasikan Rancangan Undang-Undang berjudul “Pemanfaatan Teknologi Informasi”. Apakah ruang lingkup elektronik dan internet memang masih se-abu-abu itu? Entahlah… Tapi anyway, demikianlah pembahasan kita mengenai Kesalahan Internet Service Provider dalam hal definisi, konsep dan pemilihan peristilahannya.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya