GAds

Perjanjian Build Operate Transfer

Perjanjian BOT jarang didengar oleh masyarakat awam. Memangnya apa sih perjanjian Build Operate Transfer itu? Perjanjian BOT adalah kontrak antara instansi pemerintah dan badan usaha/swasta (special purpose company) dalam membangun infrastruktur publik yang bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan infrastruktur tanpa pengeluaran dana dari pemerintah, di mana pihak swasta (badan usaha) bertanggung jawab atas desain akhir, pembiayaan, konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebuah proyek investasi bidang infrastruktur selama beberapa tahun, biasanya dengan transfer aset pada akhir masa kontrak.

Unsur-Unsur BOT

Didalam suatu perjanjian, pasti memuat unsur-unsur perjanjian rencang-rencang. Nah unsur dari perjanjian BOT sendiri ialah:

  1. Investor (penyandang dana)
  2. Tanah
  3. Bangunan komersial
  4. Jangka waktu operasional
  5. Penyerahan (transfer)
Para Pihak yang berperan dalam Perjanjian BOT

Secara umumnya nih, Para pihak yang terlibat dalam pembangunan dengan pola BOT ini bisa dibagi menjadi 2 (dua) yakni:

  1. Host Government: Pemerintah setempat yang mempunyai kepentingan dalam pengadaan proyek tersebut (legislative, regulatory, administratif) yang mendukung project company dari awal hingga akhir pengadaan project tersebut. Umumnya didampingi oleh penasehat hukum, technical, dan financial.
  2. Investor/ Promotor / Pelaksana/ Mitra Proyek: suatu badan hukum yang diberi konsesi untuk membangun, memiliki, mengoperasikan dan mengalihkan fasilitas tertentu. Organisasi promotor ini biasanya didukung oleh pihak-pihak lain, seperti : Contractor, Investor, Operator, Supplier, Lender, dan User.

Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG meliputi: 

  1. Badan Usaha Milik Negara; 
  2. Badan Usaha Milik Daerah; 
  3. Swasta kecuali perorangan; dan/atau 
  4. Badan Hukum lainnya.

Dalam pelaksanaannya, untuk menentukan mana yang menjadi mitra proyeknya, Pemerintah akan melaksanakan tender rencang-rencang.

Tahap-Tahap BOT

Dalam penerapannnya, terdapat 3 tahap-tahap pelaksanaan BOT yang mana setelah mitra pengusaha tadi memenangkan tender, amak pemerintah bersama mitra tadi akan melaksanakan Perjanjian BOT dengan tahap-tahap berikut:

  1. Pembangunan (Build)

Pemilik proyek sebagai pemberi hak pengelolaan memberikan kuasanya kepada pemegang hak (pelaksana proyek) untuk membangun sebuah proyek dengan dananya sendiri (dalam beberapa hal dimungkinkan didanai bersama / participate interest). Desain dan spesifikasi bangunan merupakan usulan pemegang hak pengelolaan yang harus mendapat persetujuan dari pemilik proyek. Pihak pertama menyerahkan tanahnya kepada pihak lain untuk dibangun.

  1. Pengoperasian (Operate)

Merupakan masa atau tenggang waktu yang diberikan pemilik proyek kepada pemegang hak untuk selama jangka waktu tertentu mengoperasikan dan mengelola proyek tersebut untuk diambil manfaat ekonominya. Bersamaan dengan itu pemegang hak berkewajiban melakukan pemeliharaan terhadap proyek tersebut. Pada masa ini, pemilik proyek dapat juga menikmati hasil sesuai dengan perjanjian jika ada. Berfungsi mendapatkan penggantian biaya atas pembangunan dalam jangka waktu tertentu.

  1. Penyerahan Kembali (Transfer)

Pemegang hak pengelolaan menyerahkan hak pengelolaan dan fisik proyek kepada pemilik proyek setelah masa konsesi selesai tanpa syarat (biasanya). Pembebanan biaya penyerahan umumnya telah ditentukan dalam perjanjian mengenai siapa yang menanggungnya.

Pihak kedua menyerahkan kepemilikan bangunan komersial kepada pemerintah.

 

Keuntungan Pengusaha dalam perjanjian BOT

Lalu, apa yang menjadi keuntungan bagi pengusaha yang memperoleh tender proyek dengan dasar perjanjian BOT? Bagi investor, pembangunan infrastruktur dengan pola BOT merupakan pola yang menarik karena memiliki hak penguasaan yang tinggi terhadap infrastruktur yang dibangunnya adanya kesempatan untuk memasuki bidang usaha dengan hak eksklusif yang hanya dimiliki oleh pemerintah atau BUMS atau juga BUMD yang bersangkutan serta mendapatkan keuntungan saat pengoperasian. Namun dengan kerja sama ini dapat menguntungkan para pihak yang berjanji (dalam hal ini jga termasuk pemerintah).

 

Demikian bahasan singkat kami mengenai Perjanjian Build Operate Transfer, apakah masih ada pertanyaan atau ada hal yang mengganjal di pikiran rencang-rencang? Bisa komen dibawah atau tanya di nomor whatsapp kami dengan meng-klik ikon whatsapp di pojok kiri bawah!!!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?