GAds

Ayam Geprek dan Merek

Seperti renyahnya ayam krispi yang baru digoreng lalu digeprek dengan cabai 5 biji dan 2 siung bawang putih dibalut dengan keju mozzarella yang dibakar. Kali ini Rewang Rencang akan membahas sedikit mengenai Hak Merek. Nah, bahasan kali ini terkait dengan kasus sengketa merek Geprek “Bensu”. Kenapa sih kok Ruben Onsu bisa kalah sama merek “I Am Geprek Bensu” ya? Mungkin Rencang mengira kalau nama Bensu identik dan melekat kepada Ruben Onsu. Tapi kok yang menang bukan “Bensu” milik Ruben Onsu ya? Keren bukan, ada hubungan antara Ayam Geprek dan Merek? 😀

Nah, Rencang perlu tahu dalam kasus ini Pengadilan memerintahkan pembatalan merek dagang yang dimiliki oleh Ruben Onsu. Wah, sangat merugikan ya? Lalu kenapa ya Pengadilan memenangkan merek “I Am Geprek Bensu” padahal kan kata “Bensu” sudah melekat dengan Ruben Onsu? Dalam penegakan dan pelaksanan Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual di Indonesia, menganut asas first to file yakni asas yang mengedepankan dan memberikan perlindungan kepada merek yang didaftarkan terlebih dahulu. Jadi bukan masalah soal nama “bensu” itu lekat dengan nama artis Ruben Onsu ya! Tetap dilihat siapa dulu yang sudah mendaftar lebih dahulu di KemenkumHAM atau yang sudah berstatus terdaftar di https://pdki-indonesia.dgip.go.id/.

Sekilas tentang Merek

Terus, apasih merek itu? Menurut UU Merek dan Indikasi Geografis, Merek adalah tanda atau visual yang ditampilkan baik dalam bentuk logo atau pun nama, huruf, angka, warna, atau suara yang merepresentasikan sebuah usaha dalam bentuk dua atau tiga dimensi mau pun kombinasi. So, ketika pihak sudah punya hak atas suatu merek, dia berhak melarang orang lain untuk menggunakan merek miliknya. Dan orang yang akan mendaftarkan merek dengan kemiripan secara keseluruhan atau pada pokoknya pasti akan ditolak oleh DJKI.

Apabila ada yang menggunakan merek tersebut tanpa ijin dan membayar royalti, maka dapat dituntut loh. Dari contoh kasus “Ayam geprek Bensu”, ketika gugatan ke MA ini sudah ditolak dan pendaftaran merek dibatalkan, apabila “ayam geprek Bensu” tetap ngeyel untuk menggunakan nama “Bensu” maka “ayam geprek Bensu” beresiko untuk digugat di pengadilan dan dituntut untuk membayar kerugian oleh pemilik hak tas nama “Bensu” tadi. Oleh karena itu rencang-rencang, ketika akan membuat suatu usaha harus segera mendaftarkan merek ya! Kalau tidak mau ribet kami di RewangRencang selalu siap 24/7 buat membantu rencang-rencang dalam mendaftarkan merek dan urusan hukum lainnya. Bisa hubungi kami lewat ikon whatsapp dipojok kiri halaman web ini yaa!!!

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?