Dengan ditolaknya Permohonan Kasasi yang diajukan oleh Ruben Onsu untuk kasus Merek Geprek Bensu, maka telah inkracht Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Artinya, Ruben Onsu telah mengalami kekalahan dalam mempertahankan permohonan Mereknya. Merek itu yang diduga menjiplak Merek kompetitornya yaitu I Am Geprek Bensu, kemudian secara resmi dicoret dari register permohonan Merek. Dengan ditolaknya permohonan kasasi Ruben Onsu, maka seharusnya drama Merek “Bensu” ini selesai. Namun, benarkan tidak ada potensi kemenangan Ruben Onsu dalam saga ini?
Jawabannya adalah mungkin masih ada potensi kemenangan. Dengan ditolaknya permohonan Kasasi, Ruben Onsu sebetulnya masih memiliki upaya hukum lain yang patut dicoba yaitu Peninjauan Kembali. Dengan catatan, diperlukan adanya novum atau fakta hukum baru yang membuat suatu permohonan Peninjauan Kembali dipertimbangkan untuk diterima. Disinilah pokok penentu apakah Ruben Onsu dapat membalikkan keadaan yang berpotensi dapat memenangkannya. Menurut admin, potensi kemenangan itu masih ada! Walaupun memerlukan effort atau usaha yang tidak sedikit. Namun value atau nilai suatu Merek menjadi worth it untuk dibayar berapapun harganya. Mengingat progress berjalannya usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu dan biaya-biaya yang dikeluarkan olehnya.
Merek Terkenal
Ya! Itulah kata kunci utama dalam permainan ini, yang berpotensi memberi kemenangan bagi Ruben Onsu. Biaya-biaya yang telah dikeluarkan selama ini, dapat menjadi senjata ampuh untuk memenangkan perkara dan mempertahankan Merek Geprek Bensu itu. Adapun biaya-biaya tersebut dapat mengkonversi Merek Geprek Bensu menjadi “Merek Terkenal”! Menurut hukum positif Indonesia, Merek Terkenal memiliki kedudukan yang istimewa walaupun tidak didaftarkan dalam basis data Merek DJKI. Merek Terkenal dengan reputasinya mampu merontokkan Merek kompetitornya dan bahkan meminta kompensasi atas “pelanggaran Merek” yang terjadi. Dalam kasus ini, Merek I Am Geprek Bensu dapat menjadi sasaran utama dengan dimohonkannya Merek Geprek Bensu sebagai Merek Terkenal.
Untuk memenuhi kriteria sebagai Merek Terkenal, suatu Merek tentu harus membuktikan reputasi dan keterkenalannya. Disinilah yang disebut dapat mengeluarkan usaha dan biaya yang tidak sedikit. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis tentu telah mencantumkan kriteria itu. Berdasarkan penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf b dan penjelasan Pasal 21 ayat 1 huruf b, disebutkan beberapa kriteria reputasi Merek Terkenal. Pertama adalah jika suatu usaha telah mendaftarkan Mereknya di beberapa negara. Ruben Onsu mungkin tidak memenuhi kriteria ini.
Namun kriteria kedua bisa dipastikan Merek Geprek Bensu memenuhinya. Yaitu promosi yang dilakukan secara gencar dan besar-besaran terhadap suatu Merek. Nah kita tau bahwa Ruben Onsu sebelumnya gencar melakukan promosi terutama melalui sarana Televisi yang pasti mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memberikan kesempatan pada pengadilan untuk membuktikan keterkenalan suatu Merek dengan memerintahkan survey mandiri. Disinilah yang dapat menjadi potensi kemenangan Ruben Onsu karena admin pun merasakan bahwa Merek Geprek Bensu dikenal luas oleh masyarakat.
Kementerian Hukum dan HAM menambahkan beberapa Kriteria Merek Terkenal
Selain yang disebutkan secara implisit dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Kemenkumham juga menambah beberapa kriteria. Dalam Pasal 18 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 67 Tahun 2016 menyebutkan 8 kriteria :
- tingkat pengetahuan atau pengakuan masyarakat terhadap Merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan sebagai Merek terkenal;
- volume penjualan barang dan/atau jasa dan keuntungan yang diperoleh dari penggunaan merek tersebut oleh pemiliknya;
- pangsa pasar yang dikuasai oleh Merek tersebut dalam hubungannya dengan peredaran barang dan/atau jasa di masyarakat;
- jangkauan daerah penggunaan Merek;
- jangka waktu penggunaan Merek;
- intensitas dan promosi Merek, termasuk nilai investasi yang dipergunakan untuk promosi tersebut;
- pendaftaran Merek atau permohonan pendaftaran Merek di negara lain;
- tingkat keberhasilan penegakan hukum di bidang Merek, khususnya mengenai pengakuan Merek tersebut sebagai Merek terkenal oleh lembaga yang berwenang; atau
- nilai yang melekat pada Merek yang diperoleh karena reputasi dan jaminan kualitas barang dan/atau jasa yang dilindungi oleh Merek tersebut.
Bagaimana? Cukup menarik bukan jika melihat kriteria Merek Terkenal diatas, terdapat potensi kemenangan Merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu. Namun tentunya untuk menguatkan kriteria itu, Ruben Onsu akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi demi pembuktian di pengadilan dan prospektif Merek Geprek Bensu kedepan, upaya Peninjauan Kembali ini patut untuk dipertimbangkan. Apalagi ada banyak Merek Terkenal diluar sana yang memenangkan pihak melalui upaya hukum Peninjauan Kembali seperti Merek GS dan White Horse. Demikian artikel potensi kemenangan Ruben Onsu ini, semoga bermanfaat bagi para pihak.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.