Di post sebelumnya, kita telah membahas hal menarik mengenai potensi Merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu menjadi Merek Terkenal. Jika titel Merek Terkenal dari Merek Geprek Bensu milik Ruben Onsu berhasil dibuktikan di pengadilan, akan memberikan potensi kemenangan bagi Ruben Onsu. Namun di kesempatan kali ini admin tidak akan melanjutkan pembahasan tersebut. Ada hal menarik lain yang terpantik dari kasus sengketa Merek “Bensu” yang terjadi belakangan. Yaitu apakah terdapat macam pelanggaran terhadap Merek khususnya Merek Terkenal? Jawabannya adalah tentu saja ada.
Merek Terkenal diatur di dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Tenang Rencang, jangan mual dulu mendengarkan nomenklatur undang-undang. Kami paham betul pembaca bisa jadi orang yang awam terhadap hukum. Maka admin di kesempatan kali ini hanya akan membahas garis besarnya saja. Pada intinya, Merek Terkenal memiliki kedudukan yang istimewa di mata hukum positif Indonesia. Suatu Merek Terkenal tidak perlu mendaftarkan Mereknya di database DJKI, namun sudah mendapat perlindungan hukum. Dalam bentuk apa perlindungan hukum itu? Jika pemilik Merek Terkenal merasa ada oknum yang mendaftarkan Merek Terkenal tersebut secara ilegal, dia dapat menggugat si oknum ke Pengadilan Niaga. Pengadilan lalu akan membuktikan keterkenalan suatu Merek melalui beberapa parameter yang sudah admin bahas disini. Jika terbukti suatu Merek adalah Merek Terkenal, maka pengadilan pada umumnya akan memenangkan pemilik Merek Terkenal itu walaupun tidak terdaftar di DJKI.
Pelanggaran Merek Marak?
Tentu saja. Sudah ada sangat banyak sekali pelanggaran terhadap Merek Terkenal di Indonesia. Modusnya pada umumnya sama. Yakni si oknum dengan sengaja padahal tidak memiliki hak, mendaftarkan suatu Merek Terkenal yang belum terdaftar di basis data secara ilegal. Si oknum sama sekali tidak memiliki izin, lisensi atau bahkan keterkaitan apapun dengan pemilik Merek Terkenal. Baik memiliki produk yang sama ataupun sangat berbeda, selalu saja suatu Merek Terkenal ilegal bisa terdaftar. Hal ini tidak terlepas dari asas yang dianut oleh sistem pendaftaran Merek Indonesia yaitu asas First to File (konstitutif). Artinya, tidak peduli apakah seseorang merupakan pemilik asli dari suatu Merek. Jika dia adalah pendaftar pertama, maka dia akan diberikan hak ekslusif untuk menggunakan Merek itu. Hal inilah salah satu yang melicinkan pendaftaran Merek Terkenal secara ilegal oleh sang oknum. Beberapa contoh Merek Terkenal seperti Natasha, GS Goldstar dan INK pernah menjadi penderitanya.
Macam Pelanggaran terhadap Merek
Lalu sebenarnya apa saja macam pelanggaran terhadap Merek? Hukum Positif Indonesia sebetulnya tidak menyebutkan secara implisit penyebutan pelanggaran terhadap Merek. Namun yang pasti, undang-undang tetap mendukung doktrin atas pelanggaran Merek. Terdapat dua doktrin besar pelanggaran Merek yang admin kutip dari beberapa kajian oleh ahli hukum seperti Margreth Barret, Hillary E. Pearson, Clifford G. Miller dan Anne Gunawati.
1. Passing Off
“The act or an instance of falsely representing one’s own product as that of another in an attempt to deceive potential buyers. Passing off is actionable in tort under the law of unfair competition. It may also be actionable as trademark infringement”. Artinya, Passing Off adalah tindakan curang dengan cara melakukan pemboncengan atau pendomplengan reputasi Merek lain yang telah memiliki reputasi untuk menipu calon konsumen.
2. Dilution
“The act or an instance of diminishing a thing’s strength or lessening its value. The impairment of a famous trademark’s strength, effectiveness, or distinctiveness through the use of the mark on an unrelated product, usually blurring the trademark’s distinctive character or tarnishing it with an unsavory association. Trademark dilution may occur even when the use is not competitive and it creates no likelihood of confusion.” Berdasarkan pengertian diatas, yang dimaksud dengan Dilution adalah penggunaan Merek terhadap produk tidak sejenis yang mengakibatkan perusakan atau pengurangan daya pembeda suatu Merek.
Nah Rencang, itulah dua pelanggaran Merek Terkenal menurut doktrin yang kemudian secara implisit didukung oleh Hukum Positif. Admin tidak lelah mengingatkan karena asas pendaftaran Merek di Indonesia yang First to File, ada baiknya Rencang yang memiliki Merek secara orisinil segera mendaftarkan Mereknya. Karena jika tidak, selalu ada oknum plagiator yang memiliki niat jahat mendaftarkan Merekmu secara ilegal. Untuk info lebih lengkapnya bisa hubungi kami melalui tombol WhatsApp di pojok kiri bawah gawaimu.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.