GAds

Rachel Vennya Siap Kooperatif

Rachel Vennya Siap Kooperatif

Halo gais! Di kesempatan kali ini, kami akan memperkenalkan segmen terbaru yaitu #beRRita. Segmen ini akan terbit setiap dua hari sekali, selang-seling dengan post tentang analisis hukum. Jika segmen analisis hukum menyasar pada kalangan akademisi, maka segmen beRRita ini menyasar pada masyarakat umum yang ingin mengetahui berita seputar hukum. Bedanya? Ya cuma berita doang alias kabar terbaru tanpa ada analisis hukumnya. Nah dikesempatan kali ini sebagai pemanasan, kita akan membahas mengenai Rachel Vennya yang dikabarkan siap kooperatif dan siap menjadi tersangka.

Rachel Vennya siap Tersangka

Siap Tersangka

Seperti diketahui pada 18 Oktober 2021 lalu Rachel Vennya melakukan perbuatan yang tercela – setidaknya menurut hukum – dengan tidak melakukan karantina kesehatan setelah dari luar negeri. Dia justru langsung bertolak ke acara pesta bersama teman-temannya di resort mewah. Padahal, karantina kesehatan merupakan mekanisme wajib yang harus dijalankan oleh WNI yang berasal dari luar negeri.

Rachel Vennya diduga kabur dari karantina dengan melakukan penyuapan alias kolusi terhadap oknum aparat. Perkembangan terbarunya di awal November ini, kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja, menyatakan bahwa kliennya siap jika ditetapkan tersangka, ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (1/10/2021).

“Iya (siap ditetapkan menjadi tersangka, red.). Intinya Rachel ini siap untuk mengikuti proses hukum. Dia akan taat dan patuh terhadap proses hukum yang berjalan ini”

-Indra Raharja (Kuasa Hukum Rachel Vennya)

Sebagaimana diketahui, status hukum Rachel Vennya telah naik dari proses penyelidikan menjadi penyidikan. Perubahan status tersebut dilakukan setelah diselenggarakan gelar perkara oleh penyidik pada Rabu (27/10/2021). Gelar perkara dilakukan untuk menetapkan status hukum Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khairunnisa. Untuk Rachel Vennya sendiri diberondong 35 pertanyaan dalam pemeriksaan paralel yang memakan waktu hingga 9 jam.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya berpotensi dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular. Wah hati-hati bun, jangan sampai berurusan dengan hukum!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?