Jika Kontrak Bisnis Wanprestasi
Rencang! Pernah ga sih kamu minjemin duit ke seseorang tapi dianya ingkar janji? Bilangnya mau dikembalikan pas gajian bulan depan, berujung kelupaan sampai tahun depan. Fenomena umum, bukan? Tapi percayalah, contoh sederhana seperti itu merupakan salah satu bentuk dari wanprestasi. Pembahasan kita mulai dulu dari Pasal 1234 BW (cantiknya angka pasalnya 🙂 ) yang menjabarkan terdapat tiga bentuk perikatan yaitu untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Sedangkan bentuk ingkar janji dari ikatan tersebut adalah ingkar janji sama sekali, terlambat, keliru dan melakukan sesuatu yang dilarang. Termasuk dalam hal ini jika kolega bisnismu melakukan wanprestasi dari bentuk-bentuk diatas. Lalu yang jadi pertanyaan esensial bagi kita para pengusaha tentu berkaitan dengan praktikal: bagaimana/apa yang harus dilakukan jika kontrak bisnis wanprestasi?
-
Lakukan mediasi dengan kolega bisnismu
Sebelum menghakimi atau bersuudzon bahwa kolegamu memang berniat wanprestasi, kamu harus mengklarifikasi terlebih dahulu alias melakukan tabayyun apa yang terjadi dengan kolega bisnismu. Siapa tau ternyata selama ini dia memiliki kendala atau masalah namun masih mengusahakan untuk memenuhi prestasinya. Dalam bahasa hukum, hal tersebut disebut dengan itikad baik. Akan tetapi jika memang beritikad buruk seperti tidak memenuhi prestasi memang karena kepentingannya yang merugikanmu, barulah kamu bisa mempertimbangkan melakukan tindakan selanjutnya.
-
Kirimkan Somasi alias surat cinta hukum
Jika memang benar menurutmu dari gerak-gerik si kolegamu tidak terdapat itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya, kamu dapat mengirimkan “surat cinta” dalam bentuk hukum kepada kolegamu. Namanya adalah somasi. Somasi pada dasarnya merupakan surat teguran (ingebrekestelling) yang dikirimkan kepada si wanprestasi. Tujuannya memberi kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya. Bisa dikatakan sebagai teguran keras karena sudah berbau hukum. Jika tidak diindahkan, barulah benar-benar “nyemplung” basah ke dunia hukum dengan menyeretnya ke lembaga peradilan.
-
Gugat kolegamu ke pengadilan/arbitrase
Ini merupakan tahap paling serius dan tidak main-main, dimana kamu sudah menyeret kolegamu ke ranah hukum. Bisa kamu bawa ke pengadilan atau ke badan arbitrase jika dalam kontrak bisnismu memang mengandung klausula arbitrase. Namun jika tidak (dan pada umumnya tidak ada klausula arbitrase). Disinilah akan dilakukan pembuktian akan wanprestasinya kolegamu sekaligus jika kamu memenangkan perkara, akan dilakukan eksekusi berupa penyitaan harta atau asetnya untuk menutupi kewajibannya.
Nah itu dia Rencang, tindakan-tindakan apa yang bisa kamu lakukan Jika Kontrak Bisnis Wanprestasi. Kamu tau, Klinik Hukum Rewang Rencang juga menyediakan jasa mediasi, somasi dan gugatan ke pengadilan atau arbitrase. Kamu bisa klik logo WhatsApp di pojok kiri bawah gawaimu untuk menghubungi kami. Konsultasi dulu aja, gratis!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya