RUU TPKS Akhirnya Disahkan!
DPR Sahkan RUU TPKS menjadi UU Simak 9 Poin Penting RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Apa saja Hak Pemulihan Korban? Dan mengenal Victim Trust Fund, usulan masyarakat yang terkandung dalam RUU TPKS. Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi Undang-Undang. Disahkan saat Rapat Paripurna DPR ke-19 sidang IV tahun sidang 2021-2022 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani. RUU TPKS ini memasukkan 9 jenis kekerasan seksual yang bisa dikenakan pidana. Beberapa di antaranya merupakan jenis kekerasan seksual yang marak dalam beberapa waktu terakhir ini di
internet atau media sosial (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik/KSBE).
9 Poin Jenis Kekerasan Seksual
Berikut merupakan 9 jenis kekerasan seksual tersebut antara lain:
1. Pelecehan seksual nonfisik
2. Pelecehan seksual fisik
3. Pemaksaan kontrasepsi
4. Pemaksaan sterilisasi
5. Pemaksaan perkawinan
6. Penyiksaan seksual
7. Eksploitasi seksual
8. Perbudakan seksual
9. Kekerasan seksual berbasis elektronik
Selain itu, dalam RUU ini juga memasukkan beberapa poin usulan masyarakat yaitu Victim Trust Fund. Apa itu Victim Trust Fund adalah Dana Bantuan untuk Korban TPKS. Kabarnya, skema victim trust fund ini merupakan dana yang diterima negara dari berbagai sumber seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak, sanksi pidana finansial, hingga sumbangan pihak ketiga yang diolah dan disalurkan ke program pemenuhan hak korban. Kedepannya, akan
direalisasikan melalui Peraturan Pemerintah. Lalu apa saja Hak Pemulihan Korban?
Terkait Hak Pemulihan Korban ini diatur pada Pasal 26 RUU TPKS, antara lain:
a. Fisik
b. Psikologis
c. Ekonomi
d. Sosial dan budaya
e. Ganti kerugian
FYI: Ada pula diatur pemulihan sebelum dan selama proses peradilan lho di Pasal 28 RUU
TPKS. Kamu harus kepoin deh RUU nya!
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya