Kasus Penyebaran Video Pornografi

Penyebarluasan video yang memiliki muatan pornografi tidak dipandang sebagai suatu kejahatan konvensional (ordinary crimes) tersendiri, namun dalam KUHP perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran  nilai kesusilaan. Apabila dicermati secara gramatikal maka perbuatan tersebut telah memenuhi baik unsur obyektif (unsur pembuat, perbuatan dan obyek) dan unsure subyektif (kesalahan)  Pasal  282 Ayat (1) KUHP, yakni:

“..Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan dimuka umum tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan dimuka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya , mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan tanpa diminta, menawarkan atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi emapt ribu lima ratus rupiah..”

Pembentuk hukum telah mengundangkan secara lebih khusus kejahatan penyebarluasan muatan pornografi secara elektronik sebagai delik pidana dalam UU 44/2008 tentang Pornografi . Mengingat perumusan suatu delik pidana dalam kodifikasi saat ini dilakukan dengan menguraikan perbuatan melawan hukum yang dilarang atau yang diperintahkan untuk dilakukan, maka penyebarluasan video persetubuhan tersebut memenuhi rumusan definisi pornografi dalam Pasal 1 Angka 1 UU 44/2008 tentang Pornografi, yakni:

“..Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat..”

Mengingat tiga masalah sentral dalam hukum pidana berpusat kepada apa yang disebut dengan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana dan pemidanaan. Maka yang dapat dikenai pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini antara lain:

  1. Para pihak yang teribat dalam proses produksi video baik yang merekam atau yang terekam
  2. Para pihak yang menyebarluaskan baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan, baik secara komersil maupun non komersil.

Terhadap larangan perbuatan ini telah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU 44/2008 tentang Pornografi:

“..Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
  2. kekerasan seksual
  3. masturbasi atau onani
  4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak…”

Adapun kemudian acaman pidana yang dikenakan terhadap perbuatan menyebarluaskan video tersebut diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 tentang Pornografi berupa pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dengan diikuti pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp 6 Miliyar.

Bagaimana apabila para pihak yang menyebarluaskan video tidak memperoleh izin dari pihak yang terlibat proses produksi? Maka dalam perkara ini para pihak yang terlibat proses produksi dapat dikecualikan dalam pertanggungjawaban dan ancaman pidana menurut Penjelasan Pasal 4 Ayat (1), sepanjang pembuatan video tersebut hanya, diperuntukan untuk kepentingan pribadi:

“..Yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri…”

 

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Latest Posts

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?