Setelah kita membahas mengenai “keanehan” fenomena pencabutan ketentuan Pajak E-Commerce, kali ini kita akan melakukan Analisis Pro-Kontra Perpajakan E-Commerce itu. Apa sih yang membuat pemerintah terlihat plin-plan. Sehari sebelum PMK diberlakukan efektif, tiba-tiba saja dicabut. Belum tancap gas sudah menyerah duluan. Ada apa gerangan? Sebenarnya ada beberapa pertimbangan bukan hanya dari sisi pemerintah tapi juga akademisi, pengamat, pengusaha dan masyarakat umum. Karena memang Pajak E-Commerce terhitung sebagai pajak yang relatif baru di Indonesia. Sehingga masyarakat masih cukup awam dengan regulasi yang mengejutkan itu. Ditambah, stigma pajak yang sebetulnya cukup buruk di belahan bumi manapun. Apalagi di kalangan pengusaha, tak bisa dipungkiri jika pajak merupakan satu dari sekian banyak kata yang membuat mereka alergi dan seringkali, perlu untuk dihindari. š
Dampak Pajak: Negara Bahagia, Pengusaha Waspada, Bangsa Bertanya-Tanya
Sudah jadi rahasia umum jika kita membahas pajak akan menyenangkan bagi negara tapi sengsara bagi rakyatnya. Karena pajak menjadi sumber pendapatan utama agar negara tetap berjalan dengan sebagaimana mestinya. Bayangkan tanpa pajak, bagaimana kita melakukan pengadaan infrastruktur umum? Bagaimana menggaji para pejabat dan pegawai yang (semoga) selalu berpikir agar negara berjalan dengan aman sentosa? Penyerapan pajak selama ini saja sudah cukup besar dari sektor-sektor konvensional. Oleh karena itu pemerintah tetapĀ ngototĀ untuk menarget pendapatan dari “pajak internet”. Bahkan pasca dicabutnya PMK Pajak E-Commerce, seperti dilansir Tirto, Sri Mulyani menegaskan bahwa pengenaan pajak tetap sama bagi pengusaha konvensional maupun daring. Dicabutnya PMK bukanlah serta merta menjadikan pelaku bisnis online terbebas dari jeratan pajak, akan tetapi mengikuti regulasi pajak yang berlaku.
Upaya pemerintah adalah menganalisis ekosistem digital yang terus berkembang dan menjadi tonggak ekonomi digital khususnya di Indonesia. Sehingga diharapkan dengan dipelajarinya pola dan kebiasaan (behavior), pengenaan pajak dapat dilakukan dengan tepat sasaran tanpa menimbulkan distorsi dan ketidakadilan. Salah satu yang dilakukan di tahun 2021 ini adalah membentuk tim khusus bernama Gugus Tugas Penanganan Pelaku Ekonomi Digital. Tugas tim ini adalah mengkaji potensi-potensi ekonomi digital yang dapat dikenai pajak. Adapun dua tupoksinya adalah menunjuk pelaku perdagangan yang dapat dikenai pajak (melalui sistem PMSE) dan memantau kegiatan para pemengaruh (influencer). Kementerian Keuangan juga berkoordinasi dengan lembaga lain seperti BKPM, BI dan OJK untuk memetakan potensi pajak. (sumber) Pembentukan tim ini diapresiasi oleh Direktur Eksekutif Pratama Krestor Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono. Menurutnya, pajak digital dapat menjadi objek pajak baru yang perlu ditangani secara fokus dan teknis menyasar aktivitas ekonomi digital. (sumber)
Kritik Publik: Pengamat, Masyarakat dan Konglomerat
Selain pendapat pro dari pemerintah yang terus mengejar potensi pajak digital, fenomena PMK Pajak E-Commerce juga memunculkan pendapat-pendapat dari banyak pihak. Bahkan menurut Sri Mulyani sebagaimana dilansir OkeZone, datang suara-suara yang muncul begitu banyak dan tidak produktif dalam menilai PMK ini. Memang tak bisa dipungkiri jika salah satu “keistimewaan” publik Indonesia adalah latah tanpa mendalami terlebih dahulu. Padahal menurut Sri Mulyani, PMK tersebut tidak menimbulkan pajak baru dan hanya menegaskan keberlakuan pajak yang sudah ada bagi kalangan pengusaha digital. Tapi namanya masalah duit tetaplah isu yang sensitif. Termasuk kritik yang dilontarkan Ketua idEA (Asosiasi e-Commerce Indonesia) Ignasius Untung menyatakan beberapa masalah berikut: (CNBC)
- Aturan tersebut kurang disosialisasikan kepada masyarakat. Khawatirnya dapat menghambat pertumbuhan UMKM di Indonesia.
- PMK dapat mematikan pengusaha mikro karena banyak bisnis kecil yang “masih coba-coba”. Jika mereka dipaksa memiliki NPWP dikhawatirkan usahanya tidak akan bertahan lama.
- Bias antara perdagangan melalui sosial media dan E-Commerce. Aturan ini merupakan pengenaan pajak kepada pengusaha yang memanfaatkan fitur E-Commerce, akan tetapi tidak berlaku bagi sosial media. Ketiadaan hukum yang mengatur transaksi melalui sosial media hanya akan membuat para pelaku usaha “migrasi” dariĀ platformĀ E-Commerce ke sosial media dan berpotensi mematikan bisnis E-Commerce.
- Aturan dan kebijakan tersebut membuat kebingungan para pengusaha E-Commerce, yang mengarahkan pelaku UMKM untuk masuk ke arus digital. Hal itu wajar karena UMKM termasuk sektor yang paling kuat dalam menghadapi krisis. Akan tetapi, pajak dikhawatirkan dapat naik dalam jangka pendek namun menyusutkan pengusaha UMKM yang perlu perputaran dana untuk bertahan hidup.
idEA menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang ketentuan tersebut untuk menemukan rumusan yang tepat namun tetap dapat merealisasikan program pemerintah. Terlebih menurutnya, PMK ini diterbitkan dengan minim studi, uji publik, sosialisasi hingga kesepakatan tersedianya infrastruktur dan sistem NPWP. Jadi, bagaimana Analisis Pro-Kontra Perpajakan E-Commerce versimu?
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya