GAds

Pencabutan Ketentuan Pajak E-Commerce

Perkara ini sempat viral pada dua tahun lalu. Tepat di akhir tahun, 31 Desember 2018, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce). Bagaimana tidak viral, saat itu perputaran ekonomi digital sedang tinggi-tingginya (saat ini juga masih tinggi sih, hehe). Hasil survey menurut Google dan Temasek, Indonesia bahkan dinobatkan sebagai negara di Asia dengan peningkatan ekonomi digital tertinggi dan diproyeksikan bertahan hingga tahun 2025. Jangankan menurut hasil survey, kita sendiri pun seharusnya sadar sejak tahun 2018 banyak promosi E-Commerce yang menghantui dompet kita. 😀 Akibatnya, transaksi melalui platform E-Commerce melonjak tinggi. Namun tiba-tiba, kita yang sedang gemar-gemarnya berbelanja online akan dibebani pajak. Dan sesaat setelah PMK tersebut diterbitkan, Sri Mulyani melakukan pencabutan ketentuan Pajak E-Commerce. Pertanyaannya: Why?

Pemerintah P-H-P

Kurang dari tiga bulan setelah peraturan tersebut diundangkan, pemerintah melalui Sri Mulyani sendiri mencabut PMK tersebut. Sebenarnya tiga bulan kurang satu hari sih, Rencang hehe. Sri Mulyani mengadakan konferensi pers pada 29 Maret 2019. Di depan khalayak ramai dan wartawan, Sri Mulyani mengungkapkan empat poin penting alasan pencabutan ketentuan Pajak E-Commerce. Empat pertimbangan itu yaitu: 1) Kurangnya koordinasi antar lembaga khususnya kementerian; 2) Kurangnya sosialisasi dari pemerintah; 3) Mempertimbangkan infrastruktur yang belum merata; dan 4) Menunggu survey yang diselenggarakan Asosiasi E-Commerce.

Ada apa? Apa gerangan terjadi sehingga peraturan yang belum genap berlaku tiga bulan, harus “dibunuh” sebelum diberlakukan secara efektif yang rencananya akan dikenakan mulai 1 April 2019. Padahal pemerintah seharusnya tahu betul jika potensi ekonomi digital Indonesia sangatlah tinggi. Perputaran transaksi elektronik bukanlah hal yang kecil bahkan hingga dipuji oleh Google, raksasa perusahaan teknologi dunia. Dengan potensi – yang seharusnya bukan lagi disebut potensi karena telah disurvey – ekonomi digital yang signifikan, penarikan pajak atas transaksi elektronik tentunya akan menimbulkan pemasukan yang besar bagi kas negara. Dengan ditarik-kembalinya PMK ini, pemerintah mem-PHP dirinya sendiri. 😀

Tapi tunggu dulu, Rencang. Kita juga akan membahas pro dan kontra dari fenomena PMK ini. Stay tune ya!

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?