Coretax: Revolusi Sistem Pajak yang Menuai Banyak Kendala
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax di awal tahun 2025, harapan besar tertuju pada platform ini. Coretax digadang-gadang sebagai bagian dari reformasi besar-besaran dalam sektor perpajakan Indonesia. Dengan klaim mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi dalam pengelolaan pajak, sistem ini diharapkan menjadi solusi bagi berbagai tantangan yang selama ini dihadapi wajib pajak maupun pemerintah. Namun, kenyataan di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan ekspektasi.
Apa Itu Coretax?
Coretax adalah sistem teknologi baru yang dirancang untuk menggantikan sistem perpajakan sebelumnya. Platform ini dirancang dengan fitur-fitur canggih, seperti integrasi data secara real-time, pengelolaan pajak yang lebih terautomasi, dan layanan digital yang memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan secara daring. Melalui Coretax, pemerintah berharap dapat memperkuat penerimaan negara sekaligus memberikan pengalaman yang lebih baik kepada wajib pajak.
Namun, peluncuran Coretax justru diwarnai berbagai kendala teknis dan non-teknis yang menuai kritik dari berbagai pihak.
Kendala dalam Peluncuran Coretax
Masalah Login dan Sertifikat Elektronik
Salah satu kendala utama yang dikeluhkan oleh wajib pajak adalah sulitnya mengakses sistem. Banyak pengguna melaporkan masalah login meskipun telah menggunakan kredensial yang benar. Selain itu, validasi sertifikat elektronik sering kali gagal, terutama bagi wajib pajak yang baru melakukan pembaruan data.
Tidak Menerima OTP
Proses verifikasi melalui One-Time Password (OTP) juga menjadi batu sandungan. Banyak wajib pajak mengaku tidak menerima OTP saat mencoba mereset kata sandi atau memperbarui data mereka. Hal ini memperlambat proses administrasi yang seharusnya menjadi lebih cepat dengan sistem baru.
Ketidaksesuaian Data
Ketidaksesuaian data menjadi masalah serius dalam peluncuran Coretax. Beberapa wajib pajak melaporkan bahwa status mereka, seperti sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tidak tercatat dalam sistem baru, meskipun sudah terdaftar sebelumnya. Hal ini memengaruhi kelancaran transaksi dan pelaporan pajak.
Sistem yang Tidak Stabil
Platform Coretax sering mengalami gangguan, terutama pada jam-jam sibuk. Banyak wajib pajak yang merasa frustrasi karena lambatnya akses atau bahkan ketidakmampuan sistem untuk memproses permintaan mereka. Masalah ini memengaruhi pelaporan pajak tepat waktu, yang dapat berdampak pada sanksi administratif.
Kurangnya Edukasi kepada Pengguna
Banyak wajib pajak mengaku tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang cara menggunakan sistem Coretax. Kurangnya sosialisasi dan pelatihan mengakibatkan kebingungan, terutama di kalangan pengguna baru atau mereka yang tidak terbiasa dengan teknologi digital.
Dampak Kendala Coretax
Kerugian bagi Wajib Pajak
Gangguan dalam sistem Coretax telah menyebabkan penundaan dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Beberapa wajib pajak khawatir akan dikenai sanksi akibat keterlambatan yang sebenarnya bukan kesalahan mereka. Meskipun Dirjen Pajak telah menyatakan bahwa terdapat keringanan sanksi atas kesalahan sistem tersebut kondisi demikian tetap sangat merugikan pihak wajib pajak.
Kritik terhadap DJP
Peluncuran Coretax menuai kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Mereka menilai bahwa sistem ini diluncurkan sebelum benar-benar siap, sehingga justru menambah beban bagi wajib pajak dan konsultan pajak. DJP tentunya harus segera menyelesaikan permasalahan ini. Kondisi demikian sangat merugikan semua pihak, bahkan berdampak besar terhadap kondisi perekonomian nasional.
Ketidakpercayaan terhadap Sistem Baru
Masalah yang terus berlanjut berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap reformasi perpajakan yang sedang diupayakan pemerintah. Jika tidak segera ditangani, hal ini dapat menghambat upaya DJP dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Sitem baru yang diharapkan mampu menjadi revolusi di sektor perpajakan justru menjadi penghambat di dunia perpajakan.
Berdampak Buruk Terhadap Sistem Yang Lain
Peluncuran sistem cortex yang masih belum matang juga berdampak besar bagi sistem yang lainnya. Hal tersebut terlihat dari sistem integrasi sistem AHU yang bermasalah juga. Kondisi demikian bisa terjadi karena salah satu inovasi Coretax adalah integrasi sistem antara Dirjen Pajak dan Dirjen AHU. Sinkronisasi antar kedua sistem tersebut memang memiliki tujuan yang baik, hal tersebut dikarenakan antara Dirjen AHU dan Dirjen Pajak memiliki banyak hubungan yang saling mempengaruhi satu sama lain. Namun, karena peluncuran sistem yang masih belum matang justru menyebabkan permasalahan di sektor lain. Kondisi demikian tentunya sangat merugikan para pelaku usaha yang membutuhkan legalitas usaha.
Coretax sebenarnya adalah langkah besar dalam reformasi perpajakan di Indonesia. Namun, kendala teknis yang terjadi selama peluncurannya menunjukkan bahwa inovasi teknologi tidak akan berhasil tanpa persiapan matang dan dukungan pengguna. Meski demikian, sistem ini masih memiliki potensi besar untuk membawa perubahan positif jika diperbaiki secara menyeluruh.
Sebagai masyarakat, kita perlu terus memberikan masukan konstruktif kepada pemerintah agar Coretax benar-benar menjadi solusi yang mendukung efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan pajak. Akankah Coretax bangkit dari kendalanya dan memenuhi harapan? Hanya waktu yang akan menjawab.
