Tak bisa dipungkiri kita tidak dapat mengelak dari perkembangan teknologi. Untuk meminimalisir dampak negatifnya, pemerintah mengeluarkan seperangkat aturan-aturan. Undang-Undang ITE merupakan “panglima pertama” yang diikuti oleh perubahan dan turunan-turunannya. Saat ini, dampak negatif seperti penipuan melalui internet menurut OkeZone terbilang lebih kecil dibandingkan satu dekade lalu. Tapi selain aturan yang bersifat bermanfaat bagi masyarakat, ada juga aturan yang “membebani” seperti pajak digital ini. Sebetulnya pajak digital telah ada semenjak 2013 melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang bisa kamu lihat analisisnya disini. Akan tetapi ketentuannya booming lagi semenjak diberlakukannya PMK terbaru di tahun 2018. Viralnya ketentuan tersebut tentu menuai pro-kontra di masyarakat. Inilah yang kemudian menurut admin memerlukan refleksi pengaturan Pajak Digital untuk masa depan yang lebih baik. 🙂 Bagi yang belum tau masalahnya, bisa mampir di post ini ya, Rencang.
Pernyataan Pihak Berwenang bukan Pemadam Kebakaran
Tidak seperti Surat Edaran di tahun 2013 yang minim pemberitaan (dan bahkan salah satu E-Commerce ada yang koperatif dengan kebijakan pemerintah), PMK tahun 2018 merupakan fenomena yang besar. Karena memang perkembangan teknologi digital sedang matang-matangnya di Indonesia. Sudah ada asosiasi E-Commerce yang menjadi representasi suara dari pengusaha E-Commerce di Indonesia. Tidak seperti pada 2013 yang mungkin masih berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Belum lagi adanya migrasi behavior masyarakat yang mulai beralih dari transaksi fisik menjadi transaksi nirkabel yang meninggi hingga saat ini. Serta munculnya banyak agan-sista penjual barang dagangan di internet dibandingkan dulu yang masih ragu-ragu menjajakan barangnya via internet.
Padahal, sebenarnya substansi pengaturan mengenai pajak antara Surat Edaran 2013 dan PMK 2018 serupa. “Mereka” hanya mempertegas bahwa pelaku usaha juga berkewajiban menyetorkan pajak dengan syarat tertentu. Adapun ketentuan perpajakannya mengikuti pajak yang sudah ada. Pemerintah tidak menetapkan jenis pajak baru baik jenis, rumus maupun tarif pajak tertentu bagi E-Commerce. Peraturan-peraturan tersebut hanyalah ada untuk mengisi kekosongan celah serta membangun sistem administrasi terpadu. Akan tetapi tetap saja, klarifikasi pemerintah bukanlah suatu bentuk “pemadam kebakaran” terutama bagi para pengusaha online. Mereka merasa akan terbebani dengan kebijakan tersebut. Dan lagi banyak diantara mereka yang masih sekedar iseng dalam menjalankan bisnis. (sumber)
Siapkah Indonesia Menghadapi Era Digital secara Total?
Walaupun konferensi pers pemerintah (dalam DDTC) menyatakan bahwa pengaturan pajak E-Commerce akan dibentuk dengan sedemikian rupa sehingga tepat sasaran, berkeadilan dan efisien serta mendorong pertumbuhan ekonomi digital, tapi memang pengenaan pajak ini harus dilakukan secara perlahan. Hal ini mempertimbangkan pola sifat masyarakat yang “latah”. Tapi juga ada kekhawatiran dari pelaku usaha akan celahnya ketentuan seperti pengaturan pajak yang transaksinya melalui sosial media. Hal ini memaksa pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan supaya tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
Namun pertanyaan esensialnya, siapkah Indonesia menghadapi era digital? Era digital bukan hanya membuat seseorang mudah dalam menjalani hidupnya dengan bantuan koneksi nirkabel. Tapi juga memiliki resiko yang tidak menyenangkan serta konsekuensi yang membebani seperti pajak digital ini. Agak lucu rasanya jika publik hanya siap dengan kemanfaatan tanpa menerima potensi-potensi beban. Bagaikan ingin menerima warisan tapi hanya hartanya saja dan tidak siap untuk menerima hutang-hutang. Terlihat standar ganda, bukan?
Mungkin pemerintah menyadari refleksi pengaturan pajak digital ini dan kemudian dikeluarkan regulasi yang “tidak ngegas” seperti sebelumnya dan mulai diberlakukan semenjak 2021 ini, seperti request dari idEA. Yuk baca post selanjutnya. 🙂
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
https://news.ddtc.co.id/melihat-kembali-efektivitas-pajak-e-commerce-18483?page_y=0
https://news.ddtc.co.id/soal-pengenaan-pajak-digital-ada-3-opsi-yang-jadi-sorotan-dunia-25166?page_y=0
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya