GAds

Buka Bisnis-Olshop atau Reseller?

Buka Bisnis-Olshop atau Reseller?

Buka Bisnis-Olshop atau Reseller? Rencang ingin membuka bisnis online shop, atau menjadi reseller aja? Sebelum menentukan pilihannya, yuk simak pembahasan seputar bisnis olshop dan reseller dibawah ini.

Di masa sekarang, apapun sudah serba online. Perkembangan teknologi semakin memudahkan para pengusaha dalam berbisnis. Hanya menggunakan gawai pintar dan semuanya mudah! Bisnis online pun menjadi tren mayoritas masyarakat saat ini. Seperti yang kita ketahui, adanya online marketplace dan media sosial saat ini sudah seperti menjadi bagian yang tidak dapat terlepaskan di kehidupan masyarakat khususnya jual beli. Dulunya, kita harus datang ke toko secara langsung untuk melihat apa yang kita beli, sekarang hanya tinggal geser-geser manja sambil rebahan pun kita bisa beli apa yang kita inginkan secara instan! Yah.. akhirnya nggak cuma mie instan aja yang instan, belanja pun sekarang instan, asal dompetnya ada isinya hihihi.

Lalu, salah satu kebingungan masyarakat pada umumnya adalah bagaimana legalitas hukumnya? Mulai dari tahun 2020, bisnis Online Shop dan Reseller wajib memiliki izin usaha. Jangan khawatir! Mimin akan jelasin satu persatu ya dimulai dari Bisnis Online Shop hingga Reseller.

1. Bisnis Online Shop

Pada intinya berbisnis atau berjualan dengan memanfaatkan toko online/online marketplace dan media sosial. Bisnis online terbukti bisa menjangkau lebih banyak pembeli ketimbang berjualan secara offline. Inilah yang membuat para pengusaha lebih memilih berbisnis online. Bahkan toko yang dulunya hanya fokus pada fisik yang berwujud atau berdiam diri ditempat (offline), mau tidak mau harus mengikuti perkembangan zaman agar bisa bersaing dengan lainnya.

Bisnis-Online Shop wajib memiliki legalitas usaha!

Berdasarkan PP No. 80/2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik, pelaku usaha online wajib memiliki izin usaha. Ini ada di Pasal 15 PP No. 80/2019 lho! Berbunyi, “Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan PMSE” (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik).

Bisnis online shop termasuk kategori usaha milik perorangan. Jadi legalitas yang wajib dimiliki adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Dokumen tersebut merupakan dokumen perizinan wajib yang harus dimiliki dalam menjalankan kegiatan usaha. Jangan menunggu usahanya besar dulu, harus ketika awal memulai usaha dokumen ini harus dimiliki terlebih dahulu. Jadi, untuk kalian yang ingin berbisnis online shop, jangan lupa urus SIUP dan TDP nya ya. Jika rencang kebingungan, tenang saja dan segera konsultasikan kepada kami ya Rencang!

2. Reseller juga bisa memiliki legalitas usaha!

Sedangkan reseller adalah pihak yang menjual kembali produk (dari orang lain) langsung kepada konsumen. Menjadi reseller adalah pilihan yang tepat untuk anda yang ingin mencoba berbisnis dengan modal yang sedikit serta tidak banyak yang harus dipersiapkan. Minimal rencang punya smartphone, jaringan internet aja udah cukup kok. Cocok banget apalagi rencang-rencang mahasiswa nih kalau lagi pingin cari uang tambahan. Pada umumnya, reseller hanya mempromosikan produk melalui gambar/video tentang produk yang dibagikan melalui media sosial. Jika ada yang konsumen yang tertarik, maka seorang reseller bisa langsung melayani dan menjual produk tersebut.

Tapi Rencang, ternyata Reseller itu nggak cuma dengan sistem online ya, ternyata ada juga sistem jual secara offline nya. Jadi jika dikategorikan, sistem Reseller itu ada 2 yaitu :

  1. Reseller yang kemudian produknya dijual kembali secara online
  2. Reseller yang kemudian produknya dijual kembali secara offline (toko fisik, bertemu langsung)

Pada intinya, Reseller dengan sistem online itu sama dengan Bisnis Online. Jadi seharusnya punya izin usaha/NIB sesuai dengan PP No. 80/2019.

Apa saja keuntungan berlegalitas?

Dengan adanya legalitas usaha dalam Bisnis Online Shop maupun Reseller banyak manfaat/keuntungan yang bisa Rencang dapatkan yaitu :

  • Kepastian hukum dan perlindungan hukum
  • Meningkatkan kepercayaan konsumen karena kredibilitas yang terpercaya resmi oleh pemerintah
  • Menunjang pengembangan usaha
  • Memiliki akses untuk mendapatkan dana hibah dari pemerintah
  • Kemudahan ketika melakukan peminjaman modal ke bank/koperasi
  • Memudahkan saat ingin mengikuti lelang atau tender
  • Kemudahan untuk pengurusan izin lainnya (BPOM, Merek, Sertifikasi Halal, dll) yang berkaitan dengan usaha
  • Perdagangan eksport import dapat berjalan dengan lancar bila memiliki SIUP

Banyak kan keuntungan yang akan Rencang dapatkan ketika menjalankan Bisnis Online Shop atau Reseller yang sudah memiliki legalitas usaha? Selain menjamin perlindungan hukum, hal ini bisa meningkatkan kepercayaan pembeli lho ya! Nah akhirnya Rencang tahu deh, mau Bisnis Online Shop atau jadi Reseller, intinya tetap urus legalitasnya ya. Bingung urusnya bagaimana?

Jangan khawatir, segera konsultasikan kepada kami ya Rencang! Kami bisa bantu urus legalitas usahamu dengan #TerbaikTercepatTerpercaya.

Itulah pembahasan kali ini terkait “Buka Bisnis-Olshop atau Reseller?” Buat kalian yang nyari isu hukum dan analisis lainnya, simak terus pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya Rencang! #PejuangKelulusan

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?