Izin Penting Usaha Skincare
Izin penting usaha skincare. Laku dulu, atau urus izin dulu? Pertanyaan ini seringkali membuat pebisnis skincare bimbang. Siapa sih yang nggak tahu skincare? Itu loh, yang bisa bikin kulitmu glowing! Sekarang, nggak cuma perempuan lho yang peduli dengan ke-glowing-an. Kaum adam pun juga butuh glowing, biar pas ketemu calon mertua nggak malu-maluin, hihihi.
Ya! Skincare. Sekarang, siapa sih yang nggak mau wajah atau kulitnya sehat, bersih, dan glowing? Wah, pasti kaum hawa teriakannya lebih keras nih menjawab “Mau!”. Tentu, Skincare bisa menjadi salah satu prospek tepat untuk berbisnis.
Dalam berbisnis skincare, ada hal penting yang tak boleh diabaikan yaitu izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Terus, kapan waktu yang tepat untuk mengurus BPOM? Simak pembahasan dibawah ini.
Laku dulu atau urus BPOM dulu?
Khusus untuk kalian #TimGlowing yang saat ini memiliki bisnis skincare, atau sedang merintis bisnis skincare, jangan salah langkah. Tentu saja BPOM dulu, bukan laku dulu! Karena ini merupakan izin edar penting yang sah, serta agar produkmu tidak di cap berbahaya. Produk yang sudah ter-registrasi BPOM menandakan bahwa produk tersebut sudah lolos uji serta dipastikan aman untuk dipakai.
Tanda suatu produk yang sudah terdaftar di BPOM ditunjukkan dengan adanya nomor registrasi yang biasanya terletak pada bagian belakang kemasan produk. Nomor registrasi BPOM terdiri dari 2 huruf dan 11 angka (Contoh : BPOM NO. NA18150102528). Jika Rencang menemukan nomor registrasi yang kurang dari itu atau bahkan tidak ada sama sekali, berarti Rencang patut curiga keaslian dan keamanan produk skincare tersebut.
Oh, ternyata BPOM dulu..
Benar sekali, Rencang. Sekedar informasi saja, sesuai Pasal 2 Perpres No. 80/2017 Tentang BPOM, bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki tugas sebagai berikut :
- BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan
Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika,
psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan
olahan.
Lalu, kewenangan BPOM sesuai Pasal 4 Perpres No. 80/2017 Tentang BPOM, antara lain :
- Menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan,
khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; - Melakukan intelijen dan penyidikan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan - Pemberian sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jangan sampai produk skincare-mu tak ter-registrasi BPOM dan berujung tidak laku karena dianggap tidak aman dan tidak terpercaya. Dan juga jangan nekat! Apabila produk skincare-mu tanpa ter-registrasi namun tetap nekat diperjualbelikan, bisa dijatuhi sanksi pidana loh sesuai dengan Pasal 197 UU Kesehatan yang berbunyi :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat
kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”
Jangan khawatir, Rencang..
Setelah membaca pembahasan diatas, semakin yakin kan kalau bisnis skincare Rencang harus urus izin edar BPOM dulu. Ternyata kalau udah punya izin edar BPOM inilah yang membuat produkmu laku nan cuan terus! Bingung mau urus izin BPOM? Serahkan saja pada Rewang Rencang, yang bisa bantu kamu urus izin produkmu dengan #TerbaikTercepatTerpercaya!
Itulah pembahasan kali ini terkait Izin Penting Usaha Skincare. Buat kalian yang nyari isu hukum dan analisisnya bisa terus simak pembahasan-pembahasan lainnya di website kami ya Rencang! #PejuangKelulusan
Legal Enthusiast.