GAds

Definisi Teknik Omnibus Law

Tahun 2020 lalu, viral pro-kontra atas keputusan pemerintah ft. DPR yang akan menerbitkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pendapat penolakan lebih terlihat mendominasi di sana-sini. Di sosial media, portal-portal berita, media massa hingga kalangan masyarakat dipenuhi perbincangan tentang RUU Cipta Kerja itu. Bahkan hingga muncul demonstrasi-demonstrasi besar-besaran di tengah kondisi pandemi. Sebagian besar penggerak adalah mahasiswa. Sedangkan isu yang banyak diedarkan adalah berkaitan dengan hak dan kewajiban buruh. Padahal, banyak isu lain yang dapat diangkat seperti hukum bisnis dan hukum lingkungan. Tapi yang akan kita highlight di post kali ini bukanlah tentang substansinya, melainkan secara formalitasnya, yaitu penggunaan teknik Omnibus Law. Sebetulnya, apakah definisi Teknik Omnibus Law itu?

Harfiah, Salah Kaprah

Omnibus Law“. Kata yang cukup populer di tahun 2020 beriringan dengan pro-kontra pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Saking populernya, kata “Omnibus Law” tersebut banyak dipakai dimana-mana. Dalam caption sosial media, cuitan (tweet), isi berita, pembahasan media massa, tagar (hashtag). Dalam demonstrasi pun, frasa #Tolak Omnibus Law sering kali muncul di spanduk-spanduk mahasiswa. Saking seringnya kata tersebut digaungkan hingga yang dikenal masyarakat bukan hanya UU Ciptaker, UU Cipta Kerja ataupun plesetannya (UU Cilaka Kerja). Tapi juga Omnibus Law yang ikut-ikutan tenar. Berbanding lurus juga dengan stigma masyarakat yang ikut membenci Omnibus Law. Pada intinya, yang dipikirkan oleh masyarakat awam (bahkan mungkin manusia hukum sekalipun hehe) Omnibus Law adalah sinonim dari UU Cipta Kerja.

Sebetulnya tidak salah jika berpikir dari sisi Common Sense karena masyarakat sudah terlanjur menyerap sinonim tersebut dalam pikirannya. Padahal hal tersebut salah kaprah. UU Cipta Kerja tidaklah dapat disamakan dengan Omnibus Law. Stigma yang tepat seharusnya bukanlah “UU Cipta Kerja adalah Omnibus Law”. Tapi “UU Cipta Kerja menggunakan teknik Omnibus Law dalam penyusunannya”. Inilah yang seharusnya diluruskan di kalangan masyarakat. Tapi karena sedari awal masyarakat menelan mentah-mentah bahwa UU Cipta Kerja adalah Omnibus Law, jadilah harfiah salah kaprah tersebut langgeng hingga saat ini – yang sudah tidak viral lagi. Lalu sebetulnya apasih Omnibus Law itu?

Definisi Teknik Omnibus Law: Teknik Penyusunan Palu Gada

Pernah dengar kata-kata “Palu Gada”? Mungkin istilah tersebut kurang populer untuk saat ini selain pernah digunakan oleh Grab sebagai kode promo. Tapi istilah ini sebenarnya adalah istilah jadul. Bahasa Trenggaleknya, “All-in-One”. Satu untuk semua. Teknik penyusunan seperti ini tidak pernah dikenal dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Bahkan menurut Prof. Ni’matul Huda, teknik seperti itu tidak diperbolehkan ada di Indonesia. Teknik dimana terdapat penggemukan norma dalam satu peraturan perundang-undangan. Bukannya tidak ada di Indonesia. Peraturan dengan embel-embel “kitab” seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan teman-temannya sebenarnya memanfaatkan teknik Omnibus Law. Begitu juga dengan Ketetapan MPR terakhir yang “mengunci” TAP MPR sebelum dan setelahnya dalam suatu kotak brankas yang terkunci rapat dan tidak dapat diganggu gugat.

Setidaknya seperti itulah gambaran sederhana dari teknik penyusunan “Omnibus Law”, yang juga ditegaskan oleh Prof. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM. Pada dasarnya Omnibus Law juga akan melahirkan peraturan perundang-undangan baru yang akan merevisi beberapa peraturan perundang-undangan sekaligus. (Sumber) Satu peraturan perundang-undangan bisa melahirkan dan merevisi peraturan perundang-undangan lain sekaligus. Yang menjadi kontroversi, apakah cara ini diperbolehkan? Sedangkan menurut Prof. Ni’matul Huda, pembentukan peraturan perundang-undangan seharusnya tidak dilakukan dengan Palu Gada karena dikhawatirkan bukan menyebabkan simplifikasi namun justru hyper-regulasi.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?