GAds

Gudang-Garam Gugat-Kembali Gudang-Baru

GUDANG-GARAM GUGAT-KEMBALI GUDANG-BARU

Gudang garam, Gudang baru, pasti banyak yang berpikiran ke dua merek tersebut berasal dari satu Perseroan Terbatas (PT) yang sama. Hal tersebut dikarenakan adanya permasalahan persamaan unsur pada pokoknya yaitu kata garam. Namun apakah benar Gudang-Garam vs Gudang-Baru itu berasal dari PT yang sama dan apakah benar Gudang-Garam Gugat-Kembali Gudang-Baru, yuk cek jawabannya di bawah ini :

Kronologi

Gudang Garam merupakan perusahaan rokok yang popular serta besar yang sudah berdiri sejak 1958 di kota Kediri. Di tahun 1958 tersebut, Merek Gudang Garam tersebut didaftarkan secara berkala kepada Kemenkumham. Di tahun 1967, ayah Ali Khosin mendirikan industri rokok rumahan yaitu Gudang Baru. Lalu dilanjutkan oleh Ali Khosin sang anak. Tahun 1995, Ali Khosin memproduksi dan memasarkan Gudang Baru, lalu di tahun 2005 merek Gudang Baru telah diakui negara dan terdaftar.

Namun di tahun 2012 dan 2013, Gudang Garam melaporkan Ali Khosin ke ranah pidana serta menggugat Gudang Baru secara perdata (pembatalan merek) hingga sampai ke ranah kasasi di MA.

Di tahun 2014, Gudang Baru menang dan MA menyatakan bahwa Gudang Baru tidak menjiplak. Namun di tahun 2017, Gudang Garam mengajukan PK dan berhasil memenangkan dan menggulung Gudang Baru.

Walaupun sebelumnya timbul selisih paham kamar perdata & pidana yakni di kamar perdata, Gudang Baru dinyatakan tidak menjiplak Gudang Garam. Namun di kamar pidana, Gudang Baru menjiplak Gudang Garam.

Alhasil, Gudang Baru kalah di pidana dan perdata. Ali Khosin (Gudang Baru) tetap dihukum 10 bulan penjara atas pemalsuan merek dalam kasus pidana, serta kalah dalam kasus perdata dengan dikeluarkannya

Namun, adanya keputusan tersebut tetap saja merek-merek yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek gudang garam masih digunakan oleh Gudang Baru. Karena hal tersebut, pada 22 Maret 2021, Gudang Garam kembali menggugat pembatalan merek oleh Gudang Baru di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Sby, dan juga memohon agar merek-merek yang diajukan Gudang Baru yang mempunyai persamaan pada pokoknya harus ditolak karena dengan adanya merek-merek pada produk-produk Gudang Baru yang memiliki persamaan unsur pada pokoknya dengan Gudang Garam telah menyesatkan.

Sehingga seolah-olah produk-produk milik Gudang Baru tersebut dianggap produk milik dan/atau bagian dari Gudang Garam. Oleh karena itu, Gudang Garam juga menganggap bahwa penggunaan merek Gudang Baru dilakukan dengan itikad tidak baik. Hingga saat ini kasus tersebut masih belum selesai. 

Nah itulah pembahasan kali ini terkait sengketa merek Gudang-Garam Gugat-Kembali Gudang-Baru. Dari kasus tersebut, perlu diingat bahwa pendaftaran merek sangat penting dan harus didahulukan agar tidak bisa dipakai oleh perusahaan lain tanpa izin. Aturan terkait merek telah diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Berdasarkan UU Merek tersebut, jika ada pihak yang melakukan pelanggaran merek, terdapat pula perlindungan sanksi pidana di UU Merek yakni dapat dikenai sanksi penjara hingga samapai 10 tahun, denda hingga 5 milyar, bahkan bisa juga adanya penghapusan merek dagang. Itulah hal-hal penting yang harus kita pelajari dari kasus Gudang Garam dengan Gudang Baru.

Yuk terus simak pembahasan-pembahasan selanjutnya di website rewang rencang.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?