GAds

Hukum Nama Domain Indonesia

Melanjutkan pembahasan kita beberapa waktu lalu tentang Hukum Teknologi. Jika sebelumnya bahasan kita berkutat tentang teori yang melandasi Hukum Teknologi, maka di kesempatan kali ini kita akan lebih membahas mengenai penerapannya. Tetap berbau teori sebenarnya. Akan tetapi lebih spesifik dalam teknologi tertentu. Sebagai pemanasan, yang akan kita bahas mengenai Hukum Nama Domain Indonesia. Jika kamu awam tentang apa itu Hukum Nama Domain Indonesia, admin kasih contoh: Indonesia.go.id. Yup, .go.id adalah contoh Nama Domain Indonesia. Kalau istilahnya adalah ekstensi. Semua domain yang berakhiran .id berarti termasuk Nama Domain Indonesia. Walaupun begitu sederhana, Nama Domain Indonesia juga memiliki pengaturan hukum tersendiri.

Nama Domain: Identitas? Alamat? Kontak? Korespondensi?

Ada pertanyaan besar yang tersibak tentang Nama Domain? Biar mudah, kita sebut dengan “Domain” saja ya, Rencang. Apakah itu Domain? Domain sering digunakan oleh website. Lalu apakah Domain=Website? Masih banyak orang yang salah kaprah menyamakan Domain sebagai Website. Belum lagi ada istilah-istilah seperti link, tautan, URL, dan lain sebagainya. Sebetulnya istilah-istilah itu merupakan penyebutan dari Domain. Tapi Domain sendiri merupakan salah satu unsur dari Website. Unsur lainnya adalah Hosting dan Konten. Jika Konten merupakan substansi Website, maka Hosting merupakan tempat untuk menyimpan Konten-Konten tempat tersebut. Lalu bagaimana dengan Domain? Domain lebih berperan sebagai identitas suatu website. Bisa juga merupakan alamat kontak di internet.

Nama Domain punya Aturan Main

Pada awalnya, pengelolaan Nama Domain selalu lepas dari yang namanya hukum. Bahkan admin Nama Domain pertama di dunia, Jon Postel, tidak memperhatikan aspek hukum. Begitu juga admin Domain .id pertama yang juga tidak memikirkan pengaturan mengenai Domain Indonesia. Padahal beberapa dekade setelahnya, justru mulai muncul permasalahan mengenai Nama Domain Indonesia. Kita kasih contoh kasus yang cukup menghebohkan yaitu kasus Domain BMW.id yang diperebutkan oleh Benny Mulyawan vs. BMW (perusahaan otomotif asal Jerman). Saat ini bahkan telah bergulir hingga meja Mahkamah Agung. Hal ini memperlihatkan riskannya peran Nama Domain khususnya dalam lingkup usaha. Dimana saja Hukum Nama Domain Indonesia diatur? Kamu bisa lihat di tabel ini.

Hukum Aspek Sumber Hukum
Materiil Keperdataan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Ketentuan Umum dan Asas-Asas Kebijakan Pengelola Nama Domain Indonesia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Pengelolaan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Formil Registrasi Kebijakan Pengelola Nama Domain Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara
Penyelesaian Perselisihan Kebijakan Pengelola Nama Domain Indonesia
Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP)

Apatuh maksudnya kok banyak peraturannya? Tenang, bahasan kita belum selesai kok Rencang. Kita akan bahas di post-post selanjutnya. Klik disini ya, Rencang.

#TerbaikTercepatTerpercaya

#KlinikHukumTerpercaya

#SemuaAdaJalannya

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?