Melanjutkan pembahasan kita beberapa waktu lalu tentang Hukum Teknologi. Jika sebelumnya bahasan kita berkutat tentang teori yang melandasi Hukum Teknologi, maka di kesempatan kali ini kita akan lebih membahas mengenai penerapannya. Tetap berbau teori sebenarnya. Akan tetapi lebih spesifik dalam teknologi tertentu. Sebagai pemanasan, yang akan kita bahas mengenai Hukum Nama Domain Indonesia. Jika kamu awam tentang apa itu Hukum Nama Domain Indonesia, admin kasih contoh: Indonesia.go.id. Yup, .go.id adalah contoh Nama Domain Indonesia. Kalau istilahnya adalah ekstensi. Semua domain yang berakhiran .id berarti termasuk Nama Domain Indonesia. Walaupun begitu sederhana, Nama Domain Indonesia juga memiliki pengaturan hukum tersendiri.
Nama Domain: Identitas? Alamat? Kontak? Korespondensi?
Ada pertanyaan besar yang tersibak tentang Nama Domain? Biar mudah, kita sebut dengan “Domain” saja ya, Rencang. Apakah itu Domain? Domain sering digunakan oleh website. Lalu apakah Domain=Website? Masih banyak orang yang salah kaprah menyamakan Domain sebagai Website. Belum lagi ada istilah-istilah seperti link, tautan, URL, dan lain sebagainya. Sebetulnya istilah-istilah itu merupakan penyebutan dari Domain. Tapi Domain sendiri merupakan salah satu unsur dari Website. Unsur lainnya adalah Hosting dan Konten. Jika Konten merupakan substansi Website, maka Hosting merupakan tempat untuk menyimpan Konten-Konten tempat tersebut. Lalu bagaimana dengan Domain? Domain lebih berperan sebagai identitas suatu website. Bisa juga merupakan alamat kontak di internet.
Nama Domain punya Aturan Main
Pada awalnya, pengelolaan Nama Domain selalu lepas dari yang namanya hukum. Bahkan admin Nama Domain pertama di dunia, Jon Postel, tidak memperhatikan aspek hukum. Begitu juga admin Domain .id pertama yang juga tidak memikirkan pengaturan mengenai Domain Indonesia. Padahal beberapa dekade setelahnya, justru mulai muncul permasalahan mengenai Nama Domain Indonesia. Kita kasih contoh kasus yang cukup menghebohkan yaitu kasus Domain BMW.id yang diperebutkan oleh Benny Mulyawan vs. BMW (perusahaan otomotif asal Jerman). Saat ini bahkan telah bergulir hingga meja Mahkamah Agung. Hal ini memperlihatkan riskannya peran Nama Domain khususnya dalam lingkup usaha. Dimana saja Hukum Nama Domain Indonesia diatur? Kamu bisa lihat di tabel ini.
Hukum | Aspek | Sumber Hukum |
Materiil | Keperdataan | Kitab Undang-Undang Hukum Perdata |
Ketentuan Umum dan Asas-Asas | Kebijakan Pengelola Nama Domain Indonesia | |
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | ||
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik | ||
Pengelolaan | Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik | |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain | ||
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara | ||
Formil | Registrasi | Kebijakan Pengelola Nama Domain Indonesia |
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain | ||
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara | ||
Penyelesaian Perselisihan | Kebijakan Pengelola Nama Domain Indonesia | |
Uniform Domain Name Dispute Resolution Policy (UDRP) |
Apatuh maksudnya kok banyak peraturannya? Tenang, bahasan kita belum selesai kok Rencang. Kita akan bahas di post-post selanjutnya. Klik disini ya, Rencang.
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Civitas Akademika ilmu hukum yang terfokus di bidang Hukum Bisnis, Hukum Ekonomi dan Hukum Teknologi.