GAds

Kebijakan Sertifikasi Tanah Elektronik

Apakah sudah mengetahui kebijakan pemerintah terbaru di tahun 2021 ini yang berhubungan dengan seputar agararia? Bila belum mengetahui, mari kita simak bersama.

Pemerintah melalui Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional mengeluarkan kebijakan melalui Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Dalam peraturan tersebut di dalam Pasal 1 Angka 8 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Sertipikat Elektronik (disebut Sertipikat-el) adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Jadi untuk ke depannya pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik, meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali, dan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Untuk hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik nantinya akan berupa Data, informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Nantinya seluruh Data, informasi dan/atau Dokumen Elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik.

Pasal 6 dikatakan bahwa penerbitan Sertipikat-el untuk pertama kali dilakukan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar atau penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el­ untuk tanah yang sudah terdaftar. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, keseluruhannya dilaksanakan melalui Sistem Elektronik. Pasal 10 Ayat (1) dikatakan bahwa pembuktian hak dilakukan berdasarkan alat bukti tertulis mengenai kepemilikan tanah berupa alat bukti untuk pendaftaran hak baru dan pendaftaran hak-hak lama sesuai ketentuan perundang-undangan mengenai pendaftaran tanah. Alat bukti tertulis dapat berupa Dokumen Elektronik yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik, dan/atau dokumen yang dilakukan alih media menjadi Dokumen Elektronik.

Pasal 12 Ayat (1) dikatakan bahwa tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan ruma susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftar melalui Sistem Elektronik dan diterbitkan Sertipikat-el­. Selanjutnya pada ayat berikutnya dikatakan bahwa kumpulan Sertipikat-el yang tersimpan di Pangkalan Data secara berurutan sesuai edisinya sebagai riwayat pendaftaran tanah menjadi buku tanah elektronik. Sebagai tanda bukti kepemilikan hak kepada pemegang hak/nazhir akan diberikan Sertipikat-el dan akses atas Sertipikat-el pada Sistem Elektronik, yang mana kedua hal tersebut tidak diberikan kepada pemegang hak/nazhir apabila data fisik atau data yuridis tidak lengkap atau masih disengketakan. Namun, bila dalam hal fisik atau data yuridis sudah dilengkapi atau sengketa dinyatakan telah selesai, maka Sertipikat-el dan akses dapat diberikan kepada pemegang hak/nazhir.

Pasal 14 terkait dengan penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el untuk tanah yang sudah terdaftar, dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf. Proses penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilaksanakan melalui pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah. Penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuridis dalam Sistem Elektronik. Bila data fisik dan data yuridis belum sesuai, maka Kepala Kantor Pertanahan melakukan validasi, yang meliputi data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis. Proses penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat-el sebagaimana dijelaskan pada Pasal 16 Ayat (1) sudah termasuk penggantian buku tanahm surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik. Pada ayat berikutnya dikatakan penggantian Sertipikat-el dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun. Kemudian, Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertipikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah tersebut dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Terkait dengan pemeliharaan data pendaftaran Tanah Pasal 17 dikatakan bahwa setiap perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertipikat-el dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Itulah sekilas mengenai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik yang merupakan kebijakan terbaru di tahun 2021 ini. Kiranya informasi ini bisa bermanfaat ketika akan mengurus segala sesuatu yang berhubungan dengan buku kepemilikan tanah atau sertipikat tanah.

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?