GAds

Kominfo Memblokir Situs Ilegal

Kominfo Memblokir Situs Ilegal

Ingat post kita sebelumnya? Di post itu, kita “berharap” kebijakan PSE tidak mengganggu aktivitas masyarakat. Daftar PSE itu sebenarnya Biar Apa Sih? Pemerintah melalui PSE lingkup privat dapat melakukan pengawasan dan penegakkan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi perlindungan pengguna.
Melalui PSE, pemerintah memastikan agar sistem elektronik suatu platform tidak memuat informasi elektronik yang dilarang, melanggar undang-undang, meresahkan masyarakat. Nah ada update nih!

Kemenkominfo Memblokir Beberapa Digital Platform Sampai Menjadi Perbincangan di Masyarakat. Baru-baru ini (mulai 30 Juli 2022) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengambil kebijakan untuk memblokir beberapa digital platform. Adapun yang terkena pemblokiran yaitu Steam, Dota, Yahoo Search Engine, Counter-Strike, EpicGames, Origin.com, Xandr.com, Paypal, dan masih ada beberapa lainnya. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan belum mendaftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah. Pemblokiran yang dilakukan oleh Kemenkominfo merupakan penerapan dari Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Penerapan peraturan tersebut menimbulkan pembicaraan di masyarakat, terkhusus warganet. Bahkan ada di twitter sampai membuat hashtag atau tagar Blokirkominfo sebagai bentuk protes terhadap pemblokiran tersebut.

UPDATE!

PayPal Sudah Daftar PSE, Resmi Di UnBlock Permanen! Freelancer hampir dirugikan, kini PayPal sudah daftarkan PSE di Indonesia. Tapi.. Daftar PSE biar apa sih? Tak lain dan tak bukan karena Adanya Penerapan Permenkominfo 5/2020, PSE Lingkup Privat Pemblokiran beberapa situs platform digital berhasil jadi perhatian netizen. Namun tetap saja, kebijakan ini masih bertuai pro kontra. Seperti yang diketahui, pemblokiran PayPal sebelumnya tentu merugikan nasib freelancer karena umumnya menggunakan platform PayPal untuk transaksi atau platform penunjang penampung penghasilan.

Trending #BlokirKominfo di Twitter kemudian mencuat. Waduh, twitter mah cepet viral! Tagar ini jadi trending topic sebagai kritikan kebijakan Kemenkominfo. Kabarnya, keviralan itu membuat Kemenkominfo membuka blokir sementara terhadap PayPal, agar masyarakat pengguna PayPal bisa segera memindahkan uangnya hingga 5 Agustus 2022. Kabar baiknya, karena PayPal sudah daftar PSE. Maka platformnya sudah di unblock secara permanen ya!

Tapi, urusan legalitas usaha? Ya Rewang Rencang ahlinya. Siap urus legalitas usaha? Konsultasi dulu yuk!

-Kominfo Memblokir Situs Ilegal.

 

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?