Seluruh Perusahaan Berbasis Teknologi Wajib Daftar PSE Agar Dianggap Legal di Indonesia. Akhir bulan Juni 2022 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan peringatan kepada perusahaan berbasis teknologi untuk segera mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang dipertegas dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat. Bila tidak mendaftar sebagai PSE (paling lambat tanggal 20 Juli 2022), Kemenkominfo secara tegas akan memblokir perusahaan berbasis teknologi yang beroperasi di Indonesia dan dianggap ilegal. PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat dan menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara individu maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Adapun perusahaan berbasis teknologi yang beroperasi di Indonesia dan masuk dalam daftar PSE yaitu Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, YouTube, dan lainnya. Tidak hanya itu, digital platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, juga situs gaming. Alasan harus mendaftarkan sebagai PSE yaitu perusahaan memberikan jaminan terhadap pemberian akses sistem elektronik dan data elektronik pengguna, sehingga pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penegakkan hukum bisa dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melindungi pengguna. Selain itu dengan didaftarnya sebagai PSE bisa menjaga kedaulatan negara. Bila yang sudah mendaftar PSE tidak mematuhi
peraturan yang berlaku, dikhawatirkan kedaulatan negara bisa terganggu.
Menurut kami, kebijakan ini sendiri “kurang bijak” karena selain melakukan pemaksaan kepada perusahaan yang bergerak di bidang teknologi untuk mendaftarkan “dapur” mereka. Selain itu juga hal ini dapat dikaitkan dengan perlindungan terhadap data pribadi yang belum ada secara spesifik ketentuannya hingga detik ini. Selain itu juga tenggang waktu yang diberikan walaupun telah disebutkan selama 2 tahun namun tidak terdapat sosialisasi yang proper dari pihak kementerian sehingga dikhawatirkan menjadi kebijakan yang sewenang-wenang. Semoga kebijakan ini tidak mengganggu aktivitas kehidupan masyarakat ya Rencang!
Staf Legal yang memiliki ekspertasi di bidang Hukum Tata Negara