Hak Milik Atas Tanah
HAK MILIK itu Hak Atas Tanah Terkuat! Bagaimana bisa? Dan Pahami Sebab Hapusnya Hak Milik. Hak Milik itu hak atas tanah yang terkuat lho. Kok bisa? Karena… 1. Hak Milik tidak memiliki masa daluarsa; dan 2. Hak Milik dapat ditumpangi oleh hak-hak yang lain. Maksudnya?
1. Hak Milik Tidak Memiliki Masa Daluarsa.
Yap, karena hak milik itu berlaku seumur hidup. Tidak seperti hak atas tanah yang lain. Hak Milik itu hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Hak ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. *(Pasal 20 UU Pokok Agraria)
2. Hak Milik Dapat Ditumpangi Hak-Hak Lain
Jadi jika kamu memiliki Tanah dengan Hak Milikmu, kamu bisa mengalihkan aset ke pihak lain dengan batas-batas tertentu. Contohnya, jika kami memiliki Gedung bertingkat dan kamu hanya ingin mengalihkan 3 lantai selama jangka waktu 25 tahun, kamu dapat memberikan Hak Milik Atas Rumah Susun kepada pihak lain.
Apa Sebab Hapusnya Hak Milik?
Berdasarkan UU Pokok Agraria, Hak Milik bisa terhapus jika :
1. Tanahnya jatuh kepada negara :
Karena pencabutan hak karena digunakan untuk kepentingan umum. Termasuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara (Akan ada ganti rugi layak sesuai dengan UU)
Penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya
Ditelantarkan, atau
orang asing yang mendapatkannya berdasarkan waris atau percampuran harta akibat perkawinan, kehilangan
kewarganegaraan, serta jual beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat, dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum yang tidak ditetapkan pemerintah.
2. Tanahnya Musnah
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya
#SemuaAdaJalannya
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya