Telah kita ketahui bersama bahwa tanggal 8 September 2022 Kerajaan Inggris berduka. Pasalnya Ratu Elizabeth II wafat dalam usianya 96 tahun. Masa kepemimpinannya mencatatkan sejarah baru di dunia, yaitu 70 tahun (sejak tahun 1952). Mendiang juga merupakan saksi peradaban dunia dari waktu ke waktu. Namun tahu atau tidak, bahwa Kerajaan Inggris tidak hanya berpatokan pada negara Inggris saja, melainkan juga ada Inggris Raya, Britania Raya, dan beberapa Negara Persemakmuran.
Negara Persemakmuran merupakan asosiasi negara-negara yang sebagian besar negara tersebut merupakan bekas ajahan Kerajaan Inggris di masa lalu. Rata-rata puluhan negara itu secara sukarela memilih mempertahankan ikatan dengan kerajaan. Namun aslinya ada 2 (dua) macam persemakmuran, yaitu “Negara Persemakmuran” dan “Alam Persemakmuran”. Negara yang masuk dalam “Alam Persemakmuran” mengakui raja atau ratu Inggris sebagai kepala negara mereka, sedangkan negara yang masuk dalam “Negara Persemakmuran” tidak mengakui raja atau ratu Inggris sebagai kepala negara dan menganggap raja atau ratu sebagai Ketua Persemakmuran. Hingga saat ini, ada 15 negara yang masuk dalam “Alam Persemakmuran”, beberapa di antaranya ialah Selandia Baru, Australia, Inggris Raya, dan Kanada.
Semula, Anggota Persemakmuran masih dikontrol oleh Kerajaan Inggris. Seiring berjalannya waktu, Kerajaan Inggris terus memberikan keleluasaan bagi negara-negara tersebut untuk memerintah sendiri bahkan “merdeka” membentuk negaranya sendiri. Inggris menetapkan Status Westminster atau Undang-Undang Westminster pada tahun 1931 yang substansinya mengizinkan negara bekas jajahan mengontrol urusan dalam dan luar negeri sendiri. Hal itu semakin dipertegas dalam Deklarasi London tahun 1949, sehingga membuat negara anggota Persemakmuran menjadi bebas dan setara.
Inggris dengan keberagamannya memiliki keunikan tersendiri. Sebab, ada beberapa istilah yang menjadi bagian dari Kerajaan Inggris, yaitu Inggris (England), Britania Raya (Great Britain), dan Inggris Raya (United Kingdom). Ketiganya memiliki perbedaan lho rupanya. Britania Raya (Great Britain) merupakan sebutan yang merujuk pada wilayah geografis, bukan suatu negara. Britania Raya meliputi wilayah Inggris, Skotlandia, dan Wales. Pulau ini merupakan pulau terluas ke-9 di dunia dengan luas 209.331 km2. Inggris (England) merupakan salah satu negara bagian di Inggris Raya. Status wilayah ini sma dengan Wales dan Skotlandia. Banyak yang keliru dengan menganggap bahwa Inggris identik dengan negara Inggris Raya. Inggris tak secara resmi memiliki pemerintahan atau politik sendiri, sebagaimana Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Inggris adalah negara bagian terbesar di Inggris Raya secara luas wilayah dan jumlah penduduk yang mempunyai peran penting dalam pembentukan Inggris Raya, salah satunya adalah pada abad ke-19 Inggris menjadi pusat Revolusi Industri seluruh dunia.
Inggris Raya atau yang dikenal di kalangan internasional sebagai United Kingdom meliputi Inggris, Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Inggris Raya merupakan negara berdaulat yang wilayah sebagaimana telah disebutkan. Sementara itu, Britania Raya merupakan daratan besar di Kepulauan Inggris yang wilayahnya mencakup Inggris, Wales, hingga Skotlandia. Inggris sendiri merupakan salah satu bagian atau negara konstituen dari Inggris Raya atau United Kingdom. Itulah sekilas mengenal Kerajaan Inggris, semoga bermanfaat.
Melayani segala pengurusan legalitas usaha seperti Pengurusan Izin Usaha, Sertifikasi Halal, BPOM, Pendaftaran Merek, Pendirian PT dan CV serta Pembuatan Perjanjian
#TerbaikTercepatTerpercaya
#KlinikHukumTerpercaya