GAds

Analisis Perbandingan Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden (1)

Voila! Tidak terasa, Pemerintahan Joko Widodo sebagai presiden ke-7 Negara Kesatuan Republik Indonesia akan berakhir dalam hitungan tahun bahkan bulan. Berarti saatnya kita bersiap menyelenggarakan pesta demokrasi. Negara Indonesia mengakui adanya demokrasi. [1]Demokrasi merupakan asas dan sistem yang paling baik didalam sistem politik dan ketatanegaraan kiranya tidak dapat dibantah. [2]Prinsip demokrasi ini merujuk pada pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam terang demokrasi ini merujuk pada pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam terang demokrasi permusyawaratan, menuju keadilan sosial dalam penghargaan atas kemajemukan bangsa. Biasanya demokrasi itu berarti adanya pengakuan terhadap kedaulatan rakyat seperti yang ada dalam UUD 1945 setelah perubahan, Pasal 1(2) menyatakan “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD”. Salah satu wujud dari kedaulatan rakyat itu adalah menyelenggarakan pemilu baik untuk memilih anggota DPR, Presiden dan Wakil Presiden yang dimana semuanya itu dilaksanakan menurut undang-undang sebagai perwujudan negara hukum dalam kerangka NKRI. Bingham Powell menyebut pemilu merupakan instrument of democracy  melalui pendapatnya:

In political systems which many people, such as modern nations, government by the people must for the most part be indirect. The people participate primarily  by choosing policy makers in competitive elections. Such elections are instruments of democracy to the degree that they give the people  incluence over policy making.”[3]

[4]Pemilu akan selaras dengan prinsip prinsip demokrasi apabila diselenggarakan sesuai dengan asas pemilu itu sendiri yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Dalam melaksanakan pemilu tentu sebelumnya harus memiliki calon anggota DPR dan calon Presiden yang untuk dipilih dan tentunya calon tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang terdapat didalam UU.

[1] Ni’matul Huda dan Imam Nasef. 2017. Penataan Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia Pasca Reformasi. Jakarta:Kencana, hlm 13

[2] Syaiful, Arif. 2016. Falsafah Kebudayaan Pancasila. Jakarta: PT Gramedia, hlm 11

[3]Topo Santoso dan Ida Budhiati, Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan dan  Pengawasan, Penerbit Sinar Grafika,  Jakarta, 2019, hal.11,

[4] Dewi Cahyandari, Ahmad Siboy, Sudarsono. 2020. Urgensi Pemisahan Kewenangan Mengadili Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Serentak, Arena Hukum, Vol 13, No 1, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, hlm 62

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?