GAds

Analisis Perbandingan Syarat Calon Presiden dan Wakil Presiden (2)

A. Perbandingan Persyaratan dan Alasannya

Seperti yang tertulis pada [1]Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 menentukan bahwa hanya partai politik Peserta Pemilu yang memiliki kursi sekurang kurangnya 20% dari jumlah kursi DPR atau memperoleh suara sekurang-kurangnya 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, ketentuan ini disebut sebagai Presidential Treshold. Persayaratan calon Presiden diatur dalam Persayaratan calon Presiden diatur dalam Pasal 169 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yaitu:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
  3. Suami atau istri calon Presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia
  4. Tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
  5. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  6. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. Telah melapotkan kekayaanya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
  8. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
  9. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
  10. Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  11. Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR,DPD,atau DPRD
  12. Terdaftar sebagai pemilih
  13. Memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
  14. Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
  15. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika
  16. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih
  17. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun
  18. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah Aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah Aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
  19. Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.30.S/PKI dan
  20. Memiliki visi, misi dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia

Sedangkan untuk DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012, BAB VII Tentang Kesatu tentang Persyaratan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota. Pasal 51 menulis syarat bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan. Serta dituliskan juga pada UU no 7 tahun 2017 mengenai pemilihan umum yang didalam pasal diatur mengenai calon anggota DPR/DPRD provinsi dan DPRD kabupaten dan kota. Sedangkan Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebihterhitung sejak penetapan DCT;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;Dimana dalam persyaratan ini tidak memandang atau menyampingkan hak WNI yang disabilitas yang memiliki kemampuannya menjadi DPR.
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7.  tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;
  9. terdaftar sebagai pemilih;
  10. bersedia bekerja penuh waktu;
  11. mengundurkan diri sebagai Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesai, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali
  12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan  publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13.  bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha  Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. menjadi anggota Partai Politik;
  15. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan;
  16. dicalonkan hanya oleh 1 (satu) daerah pemilihan

 

[2]Persyaratan perbedaan yang paling jelas terlihat dari UU NO 7 TAHUN 2017 ini adalah mengenai UU ini menegaskan, bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoLeh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya. Dalam UU ini penentuan partai politik dan gabungan dapat mengumumkan bakal calon presiden sebelum penetapan calon anggota DPR. Terdapat perbedaan antara calon presiden dan DPR untuk menjabat yaitu Mulai dari usia yang Presiden minimal 40 tahun sedangkan DPR 21 tahun karena masyarakat menginginkan bahwa presiden memiliki usia minimal 40 tahun dan untum DPR telah cakap usia dewasa lalu kedua mengenai peraturan dapat berbicara membaca dan atau menulis dalam bahasa Indonesia di mana hal tersebut tidak diatur di dalam calon presiden hanya menyebutkan bahwa seorang calon presiden mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai presiden. Tentu sebagai calon presiden tidak boleh sedang mencalonkan diri sebagai DPR karena sudah berlainan ranah yaitu legislatif dan menurut referensi yang dikumpulkan tidak mungkin terjadi konflik kepentingan, lalu dalam Calon presiden Bahwa suami atau istri calon presiden tidak boleh berlainan warga negara karena akan menjadi pendamping presiden dalam tugas kewarganegaraan, lalu sebelum menjabat sudah melaporkan kekayaaanya serta tidak boleh pailit karena dianggap berpotensi sebagai kepala eksekutif dapat merugikan aset negara, tidak melakukan perbuatan tercela karena nilai pancasila dan sila yang harus dicerminkan dan sudah memiliki visi misi mengenai kepemimpinannya sebagai presiden, dimana DPR harus mengundurkan diri jika sedang menjabat sebagai Gubernur, ASN, Polri sebagainya sebagaimana diatur pasal 51 bagian k.  Serta terdapat perbedaan antara presiden dan DPR ketika menjadi pencalon presiden tidak boleh terlibat dalam G30SPKI yang dianggap masa kelam sejarah Indonesia.

[1] Kementrian Dalam Negeri ” NASKAH AKADEMIK RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM”.

[2] Sekretariat Kabinet”Inilah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (2)”,https://setkab.go.id/inilah-undang-undang-nomor-7-tahun-2017-tentang-pemilihan-umum-2/ diakses 06 April 2021

    Leave Your Comment

    Your email address will not be published.*

    This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

    Mulai WA
    1
    Hubungi Kami
    Halo Rencang, ada yang bisa kami bantu?